Polda Sumbar Masuk 12 Polda yang Terapkan ETLE se-Indonesia

HALOPADANG.ID — Per 1 Desember 2022, Polantas di Polda Sumbar akan menerapkan sistem tilang elektronik bersamaan dengan 11 Polda lainnya se Indonesia. Penetapan ini diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas Polri dan Sumbar peluncurannya dilakukan di Mapolda Sumbar, tepatnya di ruang Hoegeng.

Peluncuran program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik pada fungsi lalu lintas itu diharapkan dapat meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat karena ETLE sendiri beroperasi selama 24 jam tanpa henti. Selain itu diharapkan mengurangi pelanggaran lalu lintas yang merupakan penyebab utama kecelakaan lalu lintas.

Dalam kegiatan ini turut hadir Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat, Kepala PT. Jasa Raharja serta instansi terkait lainnya. Kepala Badan Pendapatan Daerah saat mengikuti undangan Launching di Mapolda Sumbar memberikan apresiasi dan menyambut baik penerapan ETLE di wilayah Polda Sumbar. Implementasi ini sangat baik guna mencatat pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, kertertiban dan keselamatan dalam berlalu lintas.

Jenderal Suharyono juga menjelaskan proses penindakan terhadap penggunaan kendaraan bermotor akan terekam kamera perangkat e-tilang, dengan pengirimian surat tilang ke alamat sesuai dengan nomor polisi yang terdaftar. Dalam surat tilang tersebut akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran. Kepolisian juga menyiapkan link situs web untuk konfirmasi pelanggaran di tilang elektronik, tanggal serta siding pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar. (HP-001)