PSBB di Sumbar! Apa Saja yang Dilarang, Berikut Rinciannya

124
Ilustrasi Penerapan PSBB

HALOPADANG.ID—Pemeritah Provinsi Sumbar sudah mendapat persetujuan untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Kementerian Kesehatan. Bahkan Sumbar pada Rabu (22/4) berencana mulai memberlakukan PSBB.

Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dilakukan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari). Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.

Adapun larangan dan pembatasan dalam Permenkes no 9 tahun 2020 adalah sebegai berikut.

Peliburan Sekolah

Yang dimaksud dengan peliburan sekolah adalah penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang paling efektif.

Pembatasan kegiatan semua lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian, pembinaan, dan lembaga sejenisnya, dengan tetap dapat menjalankan proses pembelajaran melalui media yang paling efektif dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit.

Pengecualian peliburan sekolah bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan….next