Kegiatan operasi POLRI:
Kegiatan operasi kepolisian terpusat maupun kewilayahan.
Kegiatan kepolisian yang dilaksanakan unsur kepolisian untuk mendukung Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, baik di tingkat nasional, maupun di tingkat daerah provinsi/kabupaten/kota.
Kegiatan rutin kepolisian untuk tetap terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pembatasan Sosial Berskala Besar akan berdampak pada pembatasan ruang gerak semua masyarakat di wilayah tersebut, sehingga penanggulangan COVID-19 dalam situasi kedaruratan kesehatan masyarakat dapat berjalan efektif. Dalam menjalankan respons kedaruratan kesehatan masyarakat melalui pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar tersebut tetap mengedepankan keselamatan dan kepentingan masyarakat baik di tingkat nasional maupun daerah.