Angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket
Angkutan untuk pengedaran uang
Angkutan BBM/BBG
Angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling
Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor
Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya)
Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling
Angkutan kapal penyeberangan
Transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, dan layanan darurat tetap berjalan.
Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait tetap berjalan.
Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan pada kegiatan-kegiatan operasi militer/kepolisian baik sebagai unsur utama maupun sebagai unsur pendukung dengan cakupan sebagai berikut:
Kegiatan Operasi Militer:
Kegiatan operasi militer perang dan kegiatan operasi militer selain perang.
Kegiatan operasi militer yang dilaksanakan TNI untuk mendukung Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID- 19, baik di tingkat nasional, maupun di tingkat daerah provinsi/kabupaten/kota.
Kegiatan operasi militer yang dilaksanakan TNI dalam rangka menghadapi kondisi darurat negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.