dr Reisa: Tempat Ibadah Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

ibadah
dr Reisa

HALOPADANG.ID–Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin telah mengadakan pertemuan dengan delapan tokoh lintas agama terkait kesiapan penerapan prosedur Kebiasaan Baru di tempat-tempat ibadah.

Anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro mengatakan, banyak masukan dari para tokoh lintas agama terkait kesiapan penerapan prosedur Kebiasaan Baru di tempat-tempat ibadah.

“Presiden memberikan kabar baik, bahwa masyarakat yang berada di zona hijau, dan zona kuning, dapat kembali melakukan aktivitas ibadah di ruang publik,” ujar dr Reisa saat konferensi pers di BNPB, Minggu (21/6/2020).

Namun, kata dia, pemerintah menghimbau para jemaah untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru dengan tetap menjalankan protokol kesehatan saat menjalankan ibadah. Ini dikarenakan penyebaran virus Corona (Covid-19) masih terjadi di Indonesia.

Ia juga menyatakan bahwa Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letnan Jenderal Doni Monardo telah melakukan pertemuan dengan perwakilan organisasi keagamaan Indonesia. Ini dilakukan untuk mendapatkan masukan mengenai kesiapan organisasi keagamaan dalam memasuki masa adaptasi Kebiasaan Baru.

“Perwakilan-perwakilan dari organisasi keagamaan, semua sepakat untuk mengedepankan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah,” kata dia.

Menurut dia, seluruh pemuka agama pun sangat berhati-hati terkait hal ini. Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) pun masih mempersiapkan secara teliti dan ketat penyelenggaraan ibadah di gereja.

Begitu pula dengan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia dan organisasi umat Nasrani lainnya.

KWI menyatakan kegiatan keagamaan, maupun tempat ibadah harus jadi contoh dalam penerapan disiplin protokol kesehatan, seperti cuci tangan, pakai masker, dan jaga jarak.

Sebelum dilakukan kegiatan keagamaan, keuskupan terlebih dahulu akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait persiapan tempat ibadah, edukasi umat, sarana prasarana, protokol internal pengelolaan, protokol ibadat dan lain-lain.

Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa beribadah dengan aman. Salah satu contoh adalah penerapan atau penyusunan kursi-kursi. Pemberian tanda silang pada bangku dilakukan agar tetap menerapkan physical distancing atau jaga jarak.

Jemaah juga diharuskan memakai masker dan disiapkan hand sanitizer. Pemimpin ibadah juga harus memakai face shield.

PGI menghimbau agar gereja-gereja terus melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Lokal untuk mengetahui perkembangan status kesehatan, di mana gereja berada.

Untuk Perwakilan umat Buddha Indonesia (WALUBI) masih melaksanakan ibadah secara daring. Hal yang sama pun dilakukan oleh Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia dan perwakilan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).

Semua pimpinan agama tersebut mengatakan, bahwa tingkat disiplin masyarakat perlu mendapat perhatian.

Dewan Masjid Indonesia dan PGI pun menegaskan bahwa masjid dan gereja harus menjadi pusat edukasi dan literasi.

Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla (JK) mengatakan, suatu negara harus ada rohnya, dan keagamaan kita adalah berdoa memakmurkan rumah ibadah.

JK menegaskan protokol kesehatan wajib dilaksanakan di tempat ibadah, yakni menjaga jarak minimal 1 meter antar jemaah dan memakai masker.

Pengurus rumah ibadah pun wajib menyediakan fasilitas cuci tangan. Apabila jemaah membutuhkan peralatan (sajadah) bisa membawanya dari rumah.

Terkait hal ini, Kementerian Agama pun telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 15 tahun 2020, tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Dokter Reisa menyatakan Gugus Tugas memahami bahwa kegiatan ibadah merupakan hak asasi manusia. Untuk itu, ia berharap agar semua umat bisa menunjukkan semangat gotong royong yang kuat.

Menurut dia, Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama bertujuan untuk menguatkan komunikasi dan koordinasi antara Tim Gugus Tugas Covid-19 lokal dengan pengelola rumah ibadah.

“Untuk itu, di wilayah masjid, gereja, pura, vihara, kuil, dan tempat ibadah lainnya yang sudah termasuk zonasi aman,” terang dia.

Ia pun memastikan bahwa peraturan yang dibuat untuk keselamatan semua masyarakat. “Semua rumah ibadah tentunya harus mengikutinya. Kita bisa bersatu melawan Covid-19 ini,” kata dia.(R-01/rel)

situs toto situs toto barbartoto barbartoto