HALOPADANG.ID — Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda empat jenis Hilux, milik Kejaksaan Negeri Agam versus Colt Disel mengakibatkan 9 orang korban mengalami luka-luka. Peristiwa terjadi pada Sabtu pagi (13/6/2020) di jalan lintas Sumatera KM 20, tepatnya di Jorong Tembok Nagari Kacang Kecamatan X Koto Singkarak, Kab. Solok
Respon Cepat dilakukan oleh Jasa Raharja Perwakilan Solok. Setelah mendapat kabar telah terjadi kecelakaan lalu lintas, petugas Jasa Raharja langsung bergerak ke Rumah Sakit M. Natsir Solok, tempat korban dirawat.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Solok, Lumalo M. Harahap beserta Penanggung Jawab Bidang Pelayanan, Hendri melakukan koordinasi dengan Polres Solok Kota dan Pihak Rumah Sakit M. Natsir guna mendapatkan identitas para korban kecelakaan.
Lumalo menyampaikan seluruh korban berhak mendapatkan santunan sesuai ketentuan UU. No 34 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Kita berikan surat jaminan ke Rumah Sakit, tujuannya agar seluruh biaya rawatan dijamin oleh Jasa Raharja maksimal Rp20 Juta per masing-masing korban, nantinya pihak Rumah Sakit yang akan menagihkan ke kita dan kita bayarkan secara Overbooking,” ungkap Lumalo.
Lebih lanjut Lumalo mengatakan, dengan adanya Surat Jaminan yang diberikan Jasa Raharja diharapkan korban tidak mengeluarkan biaya selama dirawat. (002/Rilis)