HALOPADANG.ID–Meski belum menerapkan kenormalan baru, pasar dan pusat-pusat perbelanjaan di Kota Padang diminta untuk sudah siap dengan berbagai protokol kesehatan bagi para pengunjungnya.
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno saat mengunjungi Pasar Raya dan pusat perbelanjaan seperti Basko Grand Mall serta Transmart Padang pada Senin (8/6) mengatakan, peran aktif para pedagang dan pemilik pusat perbelanjaan amat penting bagi jalannya kenormalan baru di Sumbar. Terlebih karena kurangnya sumber daya pemerintah untuk melakukan pengawasan secara terus-menerus.
“Kota Padang memang baru akan mulai menerapkan kenormalan baru pada 13 Juni mendatang, namun segala macam persiapan harus mulai dilakukan dari sekarang. Menyiapkan tempat cuci tangan, mengecek suhu tubuh, serta mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak harus sudah diterapkan. Apalagi TNI, Polri, dan Satpol PP tidak mungkin disiagakan di setiap tempat, yang jumlahnya sangat banyak,” katanya.
Di samping itu, IP juga meminta pihak mal untuk dapat menekan jumlah pengunnjung hingga 50 persen dari biasanya. Hal ini guna mengantisipasi terjadinya kerumunan dan penumpukan pengunjung yang dapat memicu penyebaran Covid-19 yang lebih luas.
“Artinya, bila biasanya pengunjung yang datang ada sebanyak 300 orang, maka saat diterapkan kenormalan baru, pihak pengelola mal harus bisa menekan jumlah pengujung menjadi 150 orang,” ujarnya.
Hal yang sama, menurutnya, juga harus diterapkan di pasar. Saat mengunjungi Pasar Raya Padang IP menyatakan, Pasar Raya nantinya akan menjadi proyek percontohan bagi penerapan kenormalan baru di Kota Padang.
“Setiap pedagang di Pasar Raya diatur jaraknya satu pedagang dengan pedaganng lainnya. Di pintu masuk Pasar Raya telah disiagakan petugas yang bertugas mengecek suhu tubuh pengunjung. Selain itu, para pengujung juga diwajibkan untuk memakai masker dan mencuci tangan,” katannya.
Sedangkan untuk kawassan perbatasan, IP meyakinkan bahwa pengawasan ketat akan tetap diberlakukan. Setiap orang yang akan memasuki Sumbar akan diperiksa.
Ia menuturkan, ada dua syarat uutama yang mesti dipenuhi oleh setiap orang yang akan memasuki Sumbar. Pertama, memiliki surat tanda sehat yang dibuktikan melalui hasil rapid test (tes cepat) atau tes swab, serta surat dari rumah sakit yang menyatakan orang bersangkutan tidak mempunyai gejala deman atau semacamnya.
Kedua, mengikuti seluruh protokol kesehatan Covid-19. Mereka juga diwajibkan untuk melapor ke Ketua RT/RW di daerah tujuan.
“Kalau untuk tes swab di bandara, itu kami wajibkan dan biayanya gratis. Sedang untuk di perbatasan darat, cukup dengan rapid test karena tidak memungkinkan untuk dilakukan tes swab,” tutur IP. (Q-03)