HALOPADANG.ID – Ketua DPD KNPI Sumbar Angga Azkardha angkat bicara terkait perobohan Rumah Bung Karno yang sudah dibongkar dan sekarang sudah rata dengan tanah.
Angga menyesalkan sikap Pemko Padang yang tidak melakukan Kordinasi dan Tindakan Preventif maupun Tindakan lainnya dalam upaya mempertahankan Bangunan Bersejarah tersebut serta seakan lembek karna sudah terjadi (20/02).
“Harusnya hal seperti ini harusnya tidak pernah terjadi, kejadian ini dapat kita ambil maknai, bahwa pemko tidak terlalu peduli dan memperhatikan bangunan-bangunan yang telah di tetapkan sebagai cagar budaya, serta cendrung terjadi pembiaran atau lepas tangan kepada bangunan cagar budaya yang telah di tetapkan oleh pemerintahan kota sebelumnya,” katanya.
“Dari kejadian ini Pemko Padang harus kita nilai Acuh dan Tidak Peduli, serta melanggar ketentuan yang telah Pemko buat sendiri yaitu Surat Keputusan Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998 sebagai alas hukum Rumah tersebut”.
“Padahal rumah tersebut tepat berada di halaman rumah dinas Walikota Padang, tetapi anehnya luput dari pantauan walikota, tidak mungkin serorang walikota tidak tau, saat dia pulang atau pergi ke rumah dinas dapat di pastikan dia akan melihat aktivitas di rumah tersebut,
“Apalagi kita dapat informasi sebelum rumah tersebut di robohkan, halaman rumah tersebut di pagar dengan tinggi, pasti walikota melihat, jika pemerintah kota lebih sigap rumah tersebut tidak akan roboh seperti sekarang,” ujarnya.
“Dan anehnya lagi, Pemko Padang telah mengaku telah berkoordinasi dengan pemilik lahan bangunan cagar budaya yang berprofesi sebagai pengusaha pemilik brand air minum terbesar di sumatera barat tersebut, katanya telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait, dan sudah turun dan bertemu dengan pemiliknya agar bersedia kembali untuk membangunnya,” sambung Angga.(HP-002)