HALOPADANG.ID — Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) meminta Veronica Koman mengembalikan dana beasiswa yang diperolehnya karena tidak mau kembali ke Indonesia. Di sisi lain, Veronica Koman menyakini bahwa dirinya telah memenuhi ketentuan beasiswa tersebut.
Informasi mengenai permintaan pengembalian beasiswa ini awalnya dipaparkan Veronica Koman lewat Facebook.
Saat dikonfirmasi, Dirut LPDP Rionald Silaban membenarkan soal tuntutan pengembalian dana beasiswa Veronica Koman tersebut. Tuntutan ini muncul karena Vero tidak kembali ke Indonesia.
“Betul bahwa LPDP meminta Veronica Koman Liau untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa yang sudah kami keluarkan, karena dalam kontrak beasiswa LPDP, penerima beasiswa LPDP yang berkuliah di LN harus kembali ke Indonesia setelah selesai studi,” kata Rionald dilansir detikcom, Selasa (11/8/2020).
Rionald juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan proses pemanggilan terhadap Veronica Koman. Namun, Vero menolak kembali ke Indonesia.
“Kami telah melalui serangkaian proses pemanggilan Saudari Veronica Koman Liau untuk mengingatkan kewajiban tersebut, dan yang bersangkutan menolak untuk kembali ke Indonesia,” tuturnya.
Veronica Koman saat ini berada di Sidney, Australia. Dia berstatus tersangka dalam kasus provokasi Papua di Surabaya pada 2019.
Penjelasan Veronica Koman
Veronica Koman mulanya mengatakan dirinya diminta mengembalikan beasiswa LPDP yang pernah ia peroleh. Dia pun tidak terima.
“Pemerintah Indonesia menerapkan hukuman finansial sebagai upaya terbaru untuk menekan saya berhenti melakukan advokasi hak asasi manusia (HAM) Papua,” kata Veronica Koman dalam keterangan tertulis yang ia unggah di Facebook, Selasa (11/8/2020).
Veronica Koman pernah mengenyam pendidikan S2 bidang hukum di Australian National University lewat program beasiswa LPDP. Vero diminta mengembalikan dana beasiswa sebesar Rp 773,8 juta.