Posting Foto Santri dengan Tulisan ”Adek2ku Calon Teroris’, Denny Siregar Dipolisikan

Polisi memastikan mengusut laporan terhadap Denny Siregar atas unggahannya yang menyebut calon teroris kepada sejumlah santri cilik

HALOPADANG.ID — Pegiat media sosial (medsos) Denny Siregar dipolisikan atas dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin. NasDem menilai pelaporan itu sah-sah saja di negara hukum.

“Terkait pelaporan atas nama Deny Siregar. Menurut saya hal semacam itu sah dan benar di sebuah negara hukum,” kata Ketua DPP Nasdem, Willy Aditya kepada wartawan, Minggu (5/7/2020).

Willy mengatakan, jika unggahan Denny dirasa melanggar hukum, memang sudah sewajarnya dilaporkan ke polisi daripada melakukan tindakan persekusi.

“Jika ada sesuatu yang dipandang melanggar hukum, maka tempuhlah jalur hukum. Buktikan apakah hal tersebut melanggar seperti yang dituduhkan atau tidak. Yang tidak benar adalah jika yang ditempuh adalah jalan persekusi, main hakim sendiri, dan sebagainya,” tuturnya.

Lebih lanjut, menurut Willy, dalam bermedia sosial (medsos), masyarakat dituntut semakin dewasa dan bertanggung jawab. Termasuk pula dalam berpendapat.

“Di sisi lain, para netizen juga dituntut untuk semakin dewasa dan bertanggung jawab. Dewasa dalam bermedsos, dan dewasa pula dalam beropini. Kode etik harus diperhatikan betul, karena itulah ciri manusia beradab,” kata Willy.

“Dia juga harus bertanggung jawab juga atas apa apa yang telah diunggah atau di-posting-nya. Kalau dia merasa benar ya pantang surut dia ke belakang. Kalau salah ya harus jantan untuk mengakui dan siap dengan segala konsekuensinya,” imbuhnya.

Willy mengatakan keberadaban adalah hal yang utama dalam bermedsos. Medsos, kata dia, harus dijadikan sarana dalam mewujudkan kehidupan sosial yang beradab.

“Intinya, keberadaban yang utama. Jadikan medsos sebagai media peradaban. Jadikan medsos sebagai medsos untuk mewujudkan kehidupan sosial yang beradab,” kata Willy.

Seperti diketahui, pegiat media sosial Denny Siregar dilaporkan ke Polres Tasikmalaya atas dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin.

Denny dilaporkan atas posting-an di akun Facebook-nya pada 27 Juni 2020 berupa tulisan panjang berjudul ‘Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang’. Forum Mujahid Tasikmalaya selaku pelapor mempermasalahkan foto santri cilik Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi, Tasikmalaya, yang ada dalam posting-an tersebut.

Terkait pelaporan tersebut, Denny menyatakan tidak melakukan penghinaan. Dia juga mengatakan foto tersebut dipakai sebagai ilustrasi.

“Nggak ada penghinaan. Di tulisan, saya sudah memberikan keterangan: Foto hanya ilustrasi. Saya juga tidak spesifik menyebut itu santri dari mana,” kata Denny kepada wartawan. Denny menjawab pertanyaan ini pada 2 Juli 2020.