Sosialisasikan Perda Pandemi, Satpol PP Padang Siap Berikan Sanksi

satpol
Petugas Satpol PP Padang memantau salah satu sekolah di Kota Padang

HALOPADANG.ID–Guna sosialisasikan Peraturan Wali kota Nomor 49 Tahun 2020, tentang pola hidup baru selama Pandemi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, sasar sekolah-sekolah untuk sosialisasi. Bahkan jika sudah disosialisasikan makan akan ada sanksi bagi yang melanggar.

Kepala Satuan Satpol PP Kota Padang, Alfiadi mengatakan, bahwa ia telah mengerahkan seluruh personilnya ke seluruh wilayah kecamatan dengan target sekolah-sekolah yang ada di Kota Padang Jumat (12/6)

“Kami menurunkan personil ke tempat sarana pendidikan yang saat ini sedang melakukan penerimaan murid baru, terkhusus Sekolah Dasar,”terang Alfiadi.

Alfiadi berharap, dalam proses registrasi penerimaan serta saat proses belajar mengajar nanti, pihak sekolah terutama panitia penerimaan dapat menerapkan protap pencegahan Covid-19 dengan baik.

Baca Juga :  Asyik Berjudi, Lima Nenek-nenek Digerebek Tim Klewang Polresta Padang

Untuk semua sekolah yang telah dikunjungi, petugas meminta agar pihak sekolah juga menyampaikan hal ini kepada setiap wali murid dan semua warga kota Padang agar selalu melaksanakan poin-poin yang ada di Perwako, seperti selalu memakai masker, menjaga jarak dan sering sering mencuci tangan.

Selain itu, petugas juga menanyakan ketersedian sarana-sarana pendukung dalam menjalankan pola hidup baru sesuai Perwako, hal tersebut mencakup ketersedian sarana cuci tangan dan aturan pendukung lainnya.

“Untuk sekolah yang telah didatangi personil kita, semuanya sudah menjalankan protap-protap dalam menghadapi pola hidup baru di tengah Pandemi Corona ini,” ucap Alfiadi.

Untuk sosialisasi sendiri telah dilakukan beberapa hari belakangan oleh Satpol PP serta OPD lainya, diharapkan warga kota Padang memahami serta menjalankan Perwako tersebut sehingga apa yang diinginkan oleh pemerintah Kota Padang untuk memutus rantai penularan virus corona di Kota Bengkuang ini berhasil dilakukan.

Baca Juga :  Asyik Berjudi, Lima Nenek-nenek Digerebek Tim Klewang Polresta Padang

“Sosialisasi Perwako telah diupayakan sehingga ke depan kami akan melakukan penerapan sanksi bagi orang yang tidak mematuhinya, maka dari itu kita harapkan masyarakat peduli dan ikut bekerjasama dalam memutus rantai penularan,” tambah Alfiadi

Lebih lanjut, Kasat Pol PP menjelaskan bahwa sanksi pelanggaran akan segera dilakukan, oleh karena itu diharapkan masyarakat mematuhi demi kepentingan dan keselamatan kita bersama. Lebih dari puluhan ribu masyarakat telah didatangi dan diberikan edukasi dalam menjalani kehidupan masa Pandemi oleh personil Satpol PP sehingga ke depannya bagi pelanggar akan disanksi sesuai Perwako.

“Setiap kesalahan dan pelanggaran akan di sanksi dengan denda yang tertuang dalam peraturan wali kota,” tegas Alfiadi.(R-01)

Baca Juga :  Asyik Berjudi, Lima Nenek-nenek Digerebek Tim Klewang Polresta Padang