HALOPADANG.ID — Polda Sumatra Utara mengungkap dugaan motif bunuh diri yang dilakukan Bripka MAP (36) di Dusun V, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai pada Rabu (3/6/2020) lalu.
Personel Polsek Rambutan, Polres Tebing Tinggi itu diduga selama ini terlilit utang dan tidak sanggup melakukan pembayaran.
“Motifnya karena banyak utang, lalu tak sanggup melakukan pembayaran, kemudian depresi,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dikutip Halopadang.id dari Kabarmedan, Jumat (12/6/2020)
Tatan mengatakan, korban selama ini juga memiliki kecenderungan tertutup. Sebelum melakukan bunuh diri, adik korban sempat mencoba menenangkannya namun tidak berhasil.
Terhadap korban, kata Tatan, tidak ditemukan riwayat menggunakan narkoba.
“Tidak ada narkoba. Jadi korban ini kecenderungannya tertutup,” jelasnya.
Diketahui, Bripka MAP (36) diduga tewas bunuh diri dengan pistolnya. Sebelum kejadian, sang adik bernama Ronald (33) diminta ibunya untuk datang dan melihat abangnya yang mengunci diri di kamar dan menyatakan mau minum racun.
Setelah Ronal tiba, MAP sempat membuka pintu kamar dan bersedia bertemu sang adik. Saat itu ia sedang berada di sudut kamar. Ia diduga sedang mempersiapkan peluru dan mengarahkan laras senjata api ke dagunya.
Ronal membujuk abangnya, namun MAP menyuruhnya pergi. Sempat terdengar suara tarikan pelatuk namun tidak diikuti letusan.
Adiknya kembali mencoba membujuk korban lagi, namun korban langsung menarik pelatuk senpi miliknya dan terdengar suara ledakan.
Tidak lama kemudian, adik korban melihat darah keluar dari arah dagu korban. Ronal kemudian meminta tolong kepada masyarakat sekitar. Namun, Mangara telah meninggal dunia.(002)