Baralek di Padang Diperbolehkan, DPRD: Diawasi Aparat

baralek
Ilustrasi baralek (foto Shandy Ibrahim)

HALOPADANG.ID–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang meminta, penyelenggara pesta (baralek) untuk membatasi tamu yang akan diundang serta sediakan protokol kesehatan dalam pesta yang digelar.

“Jangan mentang-mentang izin ada langsung gelar (baralek) besar-besaran. Ini tak baik,” ungkap Anggota Komisi I DPRD Kota Padang Rustam Efendi, Kamis (11/6).

Selain itu, jarak makan tamu harus diatur dengan yang lainnya. Jangan mejanya berdekatan. Ini diterapkan, supaya mata rantai virus corona dapat diputus dan baralek yang digelar berjalan dengan baik.

“Jangan penyelenggara pesta, tak menjalankan aturan yang dibuat Wali Kota. Nanti jika ada kasus, maka yang kena penyelenggara juga,” ujar kader PAN ini.

“Pemko awasi, jika memang ini diterapkan. Bila ada yang melanggar sanksi tegas. Jangan didiamkan saja,”ucapnya.

Anggota Komisi I DPRD Padang Jumadi mengatakan, sudah dibolehkannya warga Kota Padang melakukan baralek mulai 13 Juni 2020 oleh pemko, sementara kasus corona masih meningkat terjadinya.

“Ini perlu Pemko kaji ulang , aturan yang dikeluarkan. Agar persoalan baru, tak muncul dan penularan virus corona tak terjadi,”katanya.

Ia menilai, aturan yang ada sangat berbanding terbalik dan harus dimatangkan lagi. Jika daerah belum aman, tak perlu ini diizinkan, tunggu nihil kasusnya dahulu. Jika memang dibuka juga, awasi oleh aparat.

“Jangan menyeluruh hendaknya dibolehkan gelar baralek, tentukan zona-zonanya. Supaya penyebaran tak terjadi dan keamanan terealisasi,”ucapnya. (Q-06)