Tak Perpanjang PSBB, Kota Solok Terapkan New Normal

new normal
Wali Kota Solok Zul Elfian (tengah)

HALOPADANG.ID–Pemerintah Kota Solok bersiap menerapkan new normal dalam menghadapi pandemi corona. Penerapan itu berpedoman dengan apa yang akan diarahkan oleh Provinsi Sumbar.

Pembahasan new normal mengemuka dalam rapat evaluasi pelaksanaan PSBB di Kota Solok bertempat di ruang Rapat Wali Kota Solok, Rabu (27/03). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Solok Zul Elfian.

Wali Kota Solok Zul Elfian, dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh satgas yang selama ini telah bekerja keras dalam melawan penyebaran virus corona selama masa pandemi ini.

Ia menjelaskan rapat digelar sebagai tindak lanjut video conference (vicon) Gubernur dengan Kepala Daerah se Sumbar, Selasa (26/05) terkait evaluasi pelaksanaan PSBB di Wilayah Provinsi Sumatera Barat.

“Dengan akan berakhirnya PSBB, untuk kedepannya perlu kita bahas rencana strategis kita jika PSBB berlanjut atau pelaksanaan New Normal sesuai dengan aturan dan ketentuan dari Pemerintah Pusat dan Provinsi,”ucapnya.

New normal merupakan istilah yang merujuk kepada pola hidup baru di situasi pandemi Covid-19. Dalam penerapannya, masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan dengan sabun, selalu mengenakan masker, menjaga jarak (Physical distancing), hingga menghindari kerumunan agar terhindar dari penularan COVID-19.

“Kita semua harus mulai mempersiapkan diri jika new normal segera diberlakukan,” ungkap Wako.

Ia juga mengingatkan untuk OPD terkait dapat bersiap mensosialisasikan aturan dan ketentuan dalam pelaksanaan new normal di wilayah Kota Solok nantinya jika diberlakukan.

”Pastinya kita selalu menjalankan protokol kesehatan jika semua sarana umum dibuka kembali, kita harus pastikan seluruh masyarakat kita aman dari penyebaran virus covid-19,”ucap Zul Elfian.

Hadir dalam rapat tersebut Wakil Wali Kota Solok Reinier, Sekda Kota Solok Luhur Budianda, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Jefrizal, Asisten Bidang Administrasi Umum, Muhammad, serta OPD terkait.(P-01)