Pakai Teleconference, CPNS di Kejati Sumbar Dilantik

kejati
Pelantikan CPNS di Lingkungan Kejati Sumbar

HALOPADANG.ID–Sebanyak 41 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dilingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), dilantik dan diambil sumpah pada Kamis (30/4).

PNS yang berasal dari dua orang, penempatan di Kejati Sumbar, dan 39 orang penempatan di seluruh Kejaksaan Negeri (Kajari) atau Cabang Kejari (Cabjari) se Sumbar. Hal ini berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung RI Nomor: Kep-I-659 sampai dengan 697/C.4/02/2020 tanggal 26 Februari 2020.

Pengambilan sumpah dan pelantikkan dilakukan secara Teleconference dan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya pelantikkan dan pengambilan sumpah, masih berada disuasana pandemi corona virus disease (Covid-19).

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumbar, Heri Jerman, menyampaikan beberapa pesan, kepada para abdi negara. PNS yang baru dilantik dan diambil sumpahnya harus berintegritas.

“Yaitu harus memiliki kemampuan untuk, berpegang teguh pada aturan atau pedoman dan perintah pimpinan,” katanya.

Wakajati Sumbar juga menambahkan, sebagai PNS harus menguasai apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya, sesuai dengan undang-undang, sehingga dapat melayani masyarakat.

Wakajati menegaskan, PNS harus mempunyai loyalitas yaitu sikap yang lebih mengedapankan kepentingan negara, dari pada kepentingan pribadi, keluarga dan golongan.

Tak hanya itu, Wakajati juga berpesan agar, PNS harus produktif yang artinya harus maksimal menghasilkan kinerja yang terbaik.

“Tunjukkan bahwa, saudara/saudari, adalah menjadi kebanggaan institusi dan kebanggan keluarga masing-masing,”tukasnya.

Pada kesempatan itu, Para PNS yang diambil sumpahnya dan dilantik, mengaku siap melaksanakan tugas yang diembannya secara serentak melalui Teleconference. (R-01/REL)