PSBB Bulan Ramadan, Masjid di Kota Solok Tetap Adakan Ceramah

solok
Wali Kota Solok, Zul Elfian

HALOPADANG.ID—Guna mempercepat sosialisasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terutama memasuki bulan Ramadan, Pemerintah Kota Solok mengeluarkan instruksi. Kali ini fokus pada bidang keagamaan, terutama tentang pentunjuk teknisnya.

Ada delapan poin yang disampaikan Wali Kota Solok dalam surat edaran No.360/9/COVID-19-SLK/IV/2020 itu.

Masyarakat diminta (beragama Islam) tetap menjalankan kewajiban puasa Ramadan selama tidak memiliki udzur syari.

Menghidupkan qiyamur Ramadan dengan menegakkan salat tarawih, witir, tilawah dan tadarus Al-Quran, memperbanyak dzikir dan doa kepada Allah Subhanahuwata’ala, yang dilaksanakan di rumah masing – masing.

Melaksanakan salat fardhu lima waktu, meniadakan salat Jumat dan menggantinya dengan salat zuhur di rumah masing – masing.

“Pengurus masjid tetap melaksanakan syiar agama Islam seperti ceramah, tilawah Al-Qur’an melalui pengeras suara, rekaman atau cara lainnya, walaupun jamaah beribadah di rumah masing – masing,” Wali Kota Solok Zul Elfian dalam surat edarannya.

Selain itu ia juga mengajak umat meningkatkan kepedulian sosial terutama di sekitar tempat tinggal, melalui zakat, infak, sadaqah sesuai syariat sehingga dapat membantu masyarakat yang terdampak corona (covid-19), serta meningkatkan solidaritas dalam mitigasi bencana wabah, menjaga kesehatan, ketertiban dan keamanan, serta saling menanggung beban (at’takaful’ wat-ta’awun).

Melaksanakan pembayaran zakat lebih cepat dari waktunya (ta’jil az-zakat) dengan ketentuan, untuk zakat fitrah dapat dibayarkan di awal Ramadan tanpa menunggu malam Idulfitri (lailatul’ied) dan untuk zakat mal dapat dibayarkan lebih cepat tanpa menunggu satu tahun (huluh haul).

“Mengimbau masyarakat dan pengurus masjid untuk menjadikan masjid sebagai salah satu pusat penanggulangan dampak sosial dan ekonomi karena corona bagi masyarakat yang membutuhkan,” ucapnya. (R-01)