Kota Pariaman Siapkan Rp56,8 Miliar untuk Penanganan Corona

dprd
Ilustrasi

HALOPADANG.ID–Guna penanganan wabah Covid 19 di Kota Pariaman, pemerintah setempat anggarkan Rp56,8 Miliar, hal ini tertuang dalam surat Nomor 903/702/IV/BPKPD-2020, perihal Penyampaian Laporan Penggunaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020, untuk Penanganan Pandemi COVID-19.

Pemerintah Kota Pariaman telah mengambil langkah cepat dengan mengirimkan edaran kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait rasionalisasi anggaran, sehingga semua OPD harus melakukan seleksi prioritas program, agar ada anggaran yang disisihkan dan menggeser kegiatan yang tidak prioritas tersebut untuk penanganan COVID-19, per tanggal 7 April 2020.

“Saat ini semua proyek pengadaan barang maupun jasa telah kita dihentikan. Semua OPD terkait yang sudah membuat rencana pembiayaan, kami perintahkan untuk segera melakukan pergeseran anggaran untuk recofusing anggaran dalam penanganan COVID-19 di Kota Pariaman ini,” kata Genius Umar.

Ia juga menyampaikan sejak mewabahnya virus corona ini, dirinya sudah sering menggelar rapat untuk memberikan instruksi kepada OPD, agar dapat melakukan pergeseran anggaran, yang akan digunakan dalam penanganan COVID-19 di Kota Pariaman.

“Dan setelah mendapatkan arahan dari Mendagri, kita tinggal mengeksekusi anggaran tersebut, dan setelah dihitung, jumlahnya mencapai Rp 56,8 Milyar,” ucapnya.

Alokasi yang mencapai Rp 56,8 Milyar itu akan digunakan untuk beberapa hal, dimana yang utama adalah untuk Penanganan Kesehatan, seperti penyediaan sarana dan pra sarana kesehatan untuk COVID-19 ini, dan penunjang kesehatan lainya sebesar Rp 14,8 M, untuk Penanganan dampak Ekonomi sebesar Rp 6,5 M, dan sisanya Rp 14,3 M untuk Penyediaan Jaring Pengaman Sosial.

“Jadi selain anggaran untuk Kesehatan, kita juga siapkan anggaran untuk insentif masyarakat terdampak Covid-19, untuk penanganan jaring pengaman sosial sesuai dengan kemampuan keuangan kita,” ungkapnya

Genis menyampaikan, untuk penerima insentif yang terdampak dari wabah virus tersebut, pihaknya juga tidak sembarangan, melainkan harus memenuhi kriterianya sehingga tepat sasaran.

“Agar insentif ini akan terasa sekali manfaatnya oleh masyarakat penerima,” ujarnya.

Genius mengatakan bahwa kebijakan ini, sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Surat yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati serta Walikota itu ditandatangani langsung oleh Mendagri, Tito Karnavian.

“Dalam instruksi tersebut Mendagri tersebut, ada tujuh poin instruksi, dimana penegasan tertuang dalam poin keempat, yang memberikan instruksi untuk percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu, dan alokasi anggaran tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 hari dan dilaporkan kepada Mendagri. Apabila daerah yang tidak melaksanakannya, akan diberikan sanksi berupa rasionalisasi dana transfer, dan Kota Pariaman telah menyelesaikanya sebelum batas waktu 7 hari tersebut”, ungkapnya. (W-01).