PT KAI Sumbar Wajibkan Penumpang Gunakan Masker

kai
Ilustrasi kereta api

HALOPADANG.ID — Terhitung mulai Minggu (12/4) PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) II Sumbar mewajibkan setiap penumpang dan pengunjung stasiun untuk menggunakan masker, baik saat berada di stasiun maupun saat di atas kereta api.

Kepala Divisi Humasda PT KAI Divre II Sumbar, Reza Fahlepi menuturkan bahwa aturan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menindaklanjuti rekomendasi World Health Organization (WHO), yang mengharuskan masyarakat untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

“Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada di lingkungan stasiun atau di atas kereta api, maka akan langsung kami turunkan dan tiket akan kami kembalikan secara penuh,” ujar Reza dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4).

Saat ini, manajemen Divre II tengah menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta api, di media sosial, maupun media-media lainnya.

Reza mengimbau kepada penumpang utuk menjaga jarak baik saat berada di lingkungan stasiun maupun saat berada di atas kereta api, sering-sering mencuci tangan dengan menggunakan sabun di air mengalir, serta menunda perjalanan yang tidak penting dan kurang mendesak.

“Kami harap para penumpang dapat mematuhi seluruh aturan yang diberlakukan, guna mencegah penyebaran Covid-19, terutama di moda transportasi kereta api,” katanya. (Q-01)