Pelaku Curanmor Ditangkap Warga Saat Beraksi di Agam

Halopadang.id – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap warga ketika sedang melakukan aksinya di sebuah toko di Padang Luar, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.

Dari tangan pelaku, berinisial RD (33) petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol BA 5663 LZ atas nama Yuliana Sartika Anwar.

Kapolres Bukittinggi AKBP. Iman Pribadi Santoso melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi di depan toko Rumah Kita Jalan Padang Luar, Sabtu (4/4) sekitar pukul 12.30 WIB.

“Awal kasus pencurian tersebut ketika korban memarkirkan sepeda motor di depan toko miliknya. Pada saat memarkirkan sepeda motor, dia lupa mencabut kunci kontak sepeda motor,” kata Chairul, dikutip dari Haluan Selasa (7/4).

Kemudian tambah Chairul, Suci salah seorang karyawan korban melihat aksi pelaku dan memberitahu kepada korban bahwa sepeda motor dilarikan pelaku. Mengetahui hal tersebut korban berteriak, belum sempat melarikan diri pelaku berhasil diringkus warga.

“Pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor, kemudian diserahkan warga ke Polres Bukittinggi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RD dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan pidana penjara 5  tahun,” ungkap Chairul.(002).