Pemprov Sumbar Beri Bantuan Rp200 Ribu per Orang yang Terdampak Corona

pesantren
Ilustrasi bantuan uang

HALOPADANG.ID–Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bakal memberikan bantuan senilai Rp 200.000 per orang kepada masyarakat miskin yang terdampak penyebaran wabah Covid-19. Bantuan ini rencananya akan disalurkan setiap bulan selama tiga bulan ke depan.

Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit menyebut, bantuan ini akan dibagikan untuk setiap jiwa, bukan kepala keluarga (KK). Artinya, jika dalam satu keluarga terdiri dari lima orang, maka keluarga tersebut akan menerima bantuan sebesar Rp 1.000.000 per bulan.

“Hitungannya jiwa, bukan KK. Jadi setiap orang dapat sama rata, yakni Rp 200.000 per bulan,” ujarnya usai menghadiri rapat bersama Satgas Penanganan Dampak Covid-19, di ruangannya, Senin (6/4).

Bantuan ini nantinya akan disalurkan untuk warga terdampak Covid-19 yang telah didata oleh pemerintah kabupaten/kota. Dalam hal ini, PT Pos Indonesia juga menyatakan siap mebantu menyalurkan bantuan-bantuan tersebut.

Ia menyatakan bahwa teknis penyaluran bantuan untuk warga terdampak Covid-19 ini masih harus dibahas lebih mendalam dengan pemerintah kabupaten/kota. Pasalnya sebagian pemerintah kabupaten/kota menginginkan bantuan tersebut dalam bentuk sembako, alih-alih uang tunai.

“Untuk detail teknisnya, Selasa (7/4), kami akan rapat lagi bersama pihak kabupaten/kota guna mencapai kesepakatan bersama. Uangnya sudah kami siapkan. Hanya saja, cara membagikan dan bentuknya, apakah itu dalam bentuk sembako atau langsng berupa uang tunai, yang perlu disepakati. Bagaimanapun, untuk penyaluran bantuan ini, harus ada keselarasan antara pemerintah provinsi dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota,” kata Nasrul.

Nasrul menjelaskan, bantuan dalam bentuk sembako akan lebih sulit untuk dibagikan. Lebih-lebih bagi masyarakat yang tinggal di pelosok-pelosok. Di samping itu, uang juga akan membuat perekonomian Sumbar bergerak, karena uang akan dibelanjakan oleh masyarakat.

“Bentuk yang mana pun, punya kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Oleh karena itu, perlu ada pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mencapai kesepakatan,” katanya.(J-01)