HALOPADANG.ID – Merasa digagalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, sebagai calon DPD Sumbar pada Pemilu 2024, untuk itu, bakal calon DPD RI asal Sumbar, Yan Firdaus melaporkan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 ke Bawaslu Sumbar.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, hari ini Kamis (4/1/2023) Bawaslu Sumbar, menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi dengan nomor register 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/03.00/I/2023.
Sidang perdana ini di ketuai oleh Ketua BAWASLU Sumbar, Alni SH, Mkn, dan didampingi Nurhaidayeti dan M. Khadafi sebagai anggota.
Dalam sidang tersebut, pelapor Yan Firdaus menyatakan bahwa KPU Sumbar telah melakukan pelanggaran administrasi karena mengembalikan sarat dukungan pemilih untuk maju sebagai calon DPD yang ia serah ke KPU.
Menurutnya, syarat dukungan yang di serahkanya ke KPU sudah diatas ambang minimal 2000 pemilih, yaitu sebanyak 2009 dukungan pemilih yang tersebar di 16 Kabupaten dan Kota se Sumatera Barat.
“Waktu mendaftar ke KPU saya sudah menyerahkan 2009 dukungan pemilih dari 2000 pemilih yang di syaratkan. Dan juga tersebar di 16 kab/kota di Sumbar,” ujar Yan Fidaus di ruang sidang BAWASLU, Kamis (4/1/2023).
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Amnasmen dalam tanggapan nya mengatakan, dukungan yang diserahkan pelapor dalam akun SILON yang bersangkutan hanya 1955 dukungan dan tidak dilengkapi dengan dokumen dukungan seperti file KPT/KK atau file lampiran Model F1.
“File surat pernyataan indentitas ini telah sesuai dengan Peraturan KPU No. 10 tahun 2022 tentang pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD,”ujar anggota KPU Sumbar dua Priode tersebut.
Selanjut sidang perdana hari ini, ditutup oleh ketua majelis, Alni SH, Mkn, dilanjutkan tanggal 9 Januari mendatang dengan agenda pemeriksaan bukti – bukti baik dari pelapor dan terlapor.
“Untuk itu, kepada para pihak – pihak untuk mempersiapkan bukti – bukti yang sudah tersusun rapi agar, di sidang mendatang tidak memakan waktu banyak karena bukti yang beserakan,” ujar Alni yang juga jadi anggota KPU Tanah Datar menutup. (HP-002)