PSU Ulang DPDRI di Sumbar, KPU: Tanpa Tahapan Kampanye

HALOPADANG.ID – Ketua KPU Sumatera Barat (Sumbar) Surya Efitrimen mengatakan, siap melaksanakan Pemilihan Suaran Ulang (PSU).

Hal tersebut menindak lanjuti keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang mengabulkan permohonan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumbar Irman Gusman, untuk melaksanakan PSU khusus anggota DPD di Sumbar.

“Seperti putusan MK, maka pelaksanaan PSU paling lambat 45 hari setelah diputuskan,” ujarnya, Kamis (13/6/2024)

Adapun kepastian pelaksanaan, dia mengatakan, masih menunggu arahan dari KPU pusat.

Hal ini terkait bagaimana teknis pelaksanaan yang harus dilakukan KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota dan jajaran ad hoc.

Ia menambahkan, ini juga termasuk petugas yang akan terlibat di TPS, PPS dan PPK, termasuk persiapan logistik dan persiapan TPS.

Sebagaimana keputusan MK, tidak ada kampanye pada PSU,” tutupnya.(HP-003)