Pilkada Padang, KPU Tegaskan Larangan APK dan Kegiatan Kampanye

HALOPADANG.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menyatakan bahwa pelaksanaan kampanye yang telah berlangsung selama lebih dari dua minggu berjalan dengan aman dan lancar.

Komisioner KPU Kota Padang, Jefri Hariyanto, menyampaikan bahwa kampanye yang dimulai sejak 25 September 2024 di Kota Padang berlangsung tertib. Meskipun terkait laporan pelanggaran kampanye menjadi ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU tetap berperan dalam mengingatkan tim kampanye agar mematuhi peraturan selama masa kampanye.

“Ada beberapa lokasi yang dilarang untuk berkampanye dan memasang alat peraga kampanye. Lokasi-lokasi tersebut di antaranya adalah rumah ibadah, fasilitas kesehatan, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, dan fasilitas publik lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum,” jelas Jefri di Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Jumat (11/10/2024).

Jefri juga menegaskan bahwa materi kampanye pasangan calon harus memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi atau kabupaten/kota. Selain itu, materi kampanye harus menghormati dan tidak menyinggung isu SARA.

“Mengenai kampanye akbar, para calon kepala daerah telah mengajukan rencana untuk menggelar kampanye pada 23 November. Namun, KPU Padang akan berkoordinasi dengan pihak provinsi untuk menentukan lokasi yang strategis dan mudah diakses masyarakat,” tambahnya.

Diketahui, di Kota Padang terdapat tiga pasangan calon yang bertarung dalam Pilkada kali ini. Pasangan Fadly Amran – Maigus Nasir adalah nomor urut satu, M. Iqbal – Amasrul nomor urut dua, dan Hendri Septa – Hidayat nomor urut tiga. (*)