Jenazah Korban Corona Harus Dimakamkan Dalam Empat Jam

jenazah
Ilustrasi Pemakaman Jenazah Covid-19

HALOPADANG.ID – Penolakan pemakaman jenazah pasien COVID-19 terjadi di beberapa daerah. Kekhawatiran berlebih serta edukasi yang kurang baik membuat masyarakat melakukan penolakan terhadap pemakaman jenazah pasien COVID-19.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Forensik RS. Said Sukanto, Kombes Pol, Dr.Summy Hastry SpF menegaskan, jenazah pasien COVID-19 yang sudah dimakamkan tidak akan menularkan virus ke lingkungan sekitar. Hal ini lantaran virus akan mati sesaat setelah pasien meninggal dunia.

“Virus itu akan mati ketika pasien meninggal dunia, sehingga setelah dimakamkan tidak akan menularkan,” tutur Summy dikutip Halopadang.id dari tayangan Breaking News iNews, Minggu 5 April 2020.

Selain itu, Dr.Summy Hastry SpF, mengatakan bahwa jenazah pasien COVID-19 harus segera dimakamkan. Menurutnya jenazah harus segera dimakamkan 4 jam dari waktu meninggal dunia.

Baca Juga :  Pesantren Kauman Kembangkan Kreativitas Santri Lewat Nobar dan Beda Film Pendek

“Karena cairan dalam tubuh manusia bisa keluar setelah 4 jam, sehingga berisiko menularkan. Karena itu jenazah harus dimakamkan 4 jam setelah meninggal dunia,” jelasnya.(HP-002)