Keterbukaan Informasi Publik di DPRD Dharmasraya Dipertanyakan

informasi
Ilustrasi jurnalis

HALOPADANG.ID–Sejumlah wartawan Kabupaten Dharmasraya, menduga ada oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat melakukan unsur kesengajaan untuk menutupi akses informasi bagi publik. Hal ini terkait dengan dihilangkannya anggaran pembiayaan publikasi media pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah -Perubahan (APBD-P)

Sekretaris PWI Dharmasraya, Ahda Yahya, mengatakan perbuatan itu dapat diduga telah menabrak regulasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, yang mana badan publik wajib membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.

“Sementara, jika mata anggaran tersebut dihilangkan maka hampir dipastikan layanan penyediaan informasi yang terbuka, luas dan profesional tidak akan terlaksana baik, sementara lembaga itu termasuk kategori badan publik yang memiliki kewajiban untuk mengumumkan kegiatannya sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara,” ucapnya.

Baca Juga :  Andre Rosiade: Gerindra Bagikan Ribuan Nasi Kotak Sahur untuk Korban Banjir Pessel selama Sepekan

Salah seorang wartawan lainnya, Roni Aprianto, menegaskan, sikap yang ditunjukkan oleh oknum legislator tersebut, mencerminkan adanya keengganan mereka untuk bersifat terbuka terkait pengggunaan keuangan negara.

“Cara berpikir yang dangkal tentang media massa diduga menjadi pemicu, mereka mungkin menganggap dana itu adalah sekadar hak wartawan, padahal faktanya adalah dana tersebut merupakan nilai kerjasama kemitraan dengan media massa sebagai penyedia jasa untuk mempublikasikan seluruh kegiatan mereka yang notabene menggunakan uang negara,” tuturnya.

Ia mengaku, sangat menyesalkan langkah tersebut, menurutnya dengan diputusnya kerjasama media oleh lembaga itu patut diduga adanya ketakutan dari pihak DPRD untuk dipublikasikan oleh insan pers.

“Mungkin mereka lupa kalau itu adalah uang negara yang penggunaannya diatur oleh regulasi, bisa dikatakan memberangus kehadiran media massa adalah upaya menghalangi hak publik untuk mengetahui segala kegiatan yang dilakukan, “katanya kecewa.

Baca Juga :  Wagub Pimpin Tim Safari Ramadan dan Ingatkan Soal Anugerah Desa Wisata Indonesia

Lebih jauh ia menduga, usai dilakukannya pemutusan kontrak kerja sama media dengan lembaga wakil rakyat itu sejak 1 Juli 2020, dimana anggaran sekertariat dewan (Setwan) direfocusing besar-besaran mengikuti petunjuk pemerintah pusat pihak DPRD tak mempublikasikan kegiatan yang dilakukan di luar daerah.

“Kalau kegiatan di Dharmasraya, seperti rapat, reses, dan kunker ke OPD, mereka publis di medsos resminya DPRD. Tapi kalau kegiatan mereka di Hotel mewah baik di Jambi, Pekanbaru dan benerapa hari yang lalu di Kabupaten Bungo, tidak pernah mereka posting di medsos DPRD,” tegasnya.

Meski masa pandemi, anggota dewan tetap melakukan dinas luar ke daerah yang bahkan zona merah.

Terpisah, Kepala Bagian Humas dan Persidangan pada lembaga tersebut, Syamsuardi, mengaku APBD-P daerah tersebut sudah disahkan oleh lembaga tersebut bersama pihak pemerintah eksekutif.

Baca Juga :  Andre Rosiade: Setelah Sediakan Sahur Korban Banjir Pessel, Gerindra juga Bagikan Takjil dan Nasi Berbuka

“Untuk anggaran publikasi media massa memang tidak ada lagi karena kemampuan keuangan yang terbatas, ” katanya.

Ketika dikonfirmasikan kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) setempat, Nasution, ia mengaku tidak mengetahui sebab hilangnya anggaran itu.

“Tanya saja sama pak Syamsuardi, ” katanya singkat.(V-02)