Tujuh Gadis Pariaman Dipersunting Warga Negara Asing

Ilustrasi sunting

HALOPADANG.ID — Tujuh orang warga negara asing (WNA) yang mayoritas berasal dari Malaysia kini menetap di Kota Pariaman karena menikah dengan gadis kota ‘tabuik’.

“Lima dari tujuh WNA tersebut memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) sedangkan dua lagi memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP),” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, Suharman usai Rapat Koordinasi Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) di Pariaman, Kamis (23/7/2020).

Pihaknya menyebutkan ke tujuh WNA tersebut mendapatkan izin tinggal di Indonesia karena disponsori oleh istrinya yang merupakan warga Kota Pariaman.

Untuk mengawasi orang asing tersebut dapat dilakukan oleh pemerintahan desa setempat karena tinggal dengan istrinya yang juga merupakan warga Pariaman.

Ia menyampaikan saat ini tidak ada WNA yang bekerja di perusahaan atau memiliki usaha di Pariaman. Karena itu, untuk meningkatkan pengawasan orang asing di Pariaman diperlukan koordinasi antar pihak.

Sementara itu Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Kantor Wilayah Sumbar, Syamsul Efendi Sitorus mengatakan rapat tersebut untuk mengingatkan tim Pora agar terus memonitor orang asing di Pariaman.

Ia juga mengemukakan lama WNA tinggal di Indonesia jika memiliki KITAS yaitu selama satu tahun sedangkan jika memiliki KITAP bisa selama lima tahun dan dapat diperpanjang hingga seumur hidup.(002/Antara)