Satpol PP Padang Berikan Surat Panggilan bagi PKL yang Bandel

pkl
Petugas Satpol PP Padang memberikan surat panggilan kepada pedagang yang bandel

HALOPADANG.ID–Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang terus melakukan peneguran dan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar Perda No. 11 Tahun 2005 tentang Trantibum di Kota Padang.

Selain itu penertiban, Satpol PP Kota Padang juga mengeluarkan surat panggilan bagi mereka yang tidak mengindahkan teguran petugas.

Total sebanyak 14 PKL di kawasan Khatib Sulaiman Kecamatan Padang Utara dan 6 PKL Jalan Kemayoran Tunggul Hitam Kecamatan Koto Tangah, Padang, diberi surat panggilan, Kamis (9/7).

“Semua pedagang yang diberi surat panggilan itu adalah pedagang yang memakai trotoar dan bahu jalan yang mengganggu fasilitas umum (fasum) di sepanjang jalan utama Kota Padang,” ucap Alfiadi Kasat Pol PP Padang.

Alfiadi menegaskan, jika PKL tidak juga mengindahkan surat panggilan tersebut, pihaknya akan melakukan tindakan secara tegas. Hal ini dilakukan guna menegakkan Perda Trantibum di Kota Padang.

“Kami akan melakukan tindakan tegas sesuai (SOP) dan prosedur yang telah berlaku dan kami sidangkan,” tegasnya.

Alfiadi berharap, semua PKL yang masih berjualan di lokasi yang dilarang untuk berjualan agar segera pindah dan mematuhi aturan, sehingga tidak perlu hukuman dan denda seperti yang tertuang dalam Perda Kota Padang. (R-01/rel)