Mengganggu Pengguna Jalan, Tujuh Pengemis Diamankan Pol PP Padang

pengemis
Satpol PP Padang saat mengamankan sejumlah pengemis di persimpangan jalan

HALOPADANG.ID–Tujuh orang yang diduga sebagai pengemis dijaring Satpol PP Padang, pada Rabu (24/6) saat petugas menyisir beberapa perempatan lampu merah pada Rabu (24/6) pagi hingga siang. Ketujuh orang tersebut terpaksa diangkut ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang.

Mereka kedapatan oleh petugas tengah melakukan aktifitas meminta-minta dibeberapa lokasi lampu merah seperti di kawasan By Pass serta kawasan jalan Sawahan Padang, tentu hal tersebut telah melanggar aturan serta menganggu ketertiban umum.

“Ulah mereka tersebut telah menganggu ketertiban serta juga sangat membahayakan bagi keselamatan mereka selain itu juga meresahkan pengguna jalan raya,” ucap Kasat Pol PP Alfiadi.

Alfiadi berharap kepada masyarakat Kota Padang, meski kondisi perekonomiaan saat ini sangat sulit di tengah pandemi Covid-19, namun hendaknya kita tetap menjaga keselamatan dalam mencari uang dan tidak abai dengan keselamatan serta tetap mematuhi aturan yang berlaku.

“Selaku petugas penegak Perda dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Satpol PP setiap hari akan melakukan penertiban” tegasnya.

Tujuh orang yang terjaring Satpol PP ini, akan diproses sesuai aturan yang berlaku dan selanjutnya akan diserahkan ke Dinas Sosial guna diberikan pembinaan lanjutan, hal ini dilakukan guna memberikan efek jera sehingga mereka tidak lagi kembali ke jalanan untuk mengulangi aktifitasnya.

“Personil kami setiap waktu akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang mengganggu ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat banyak dan kepada mereka yang di amankan ini kita serahkan ke dinas sosial berharap mereka tidak mengulangi kegiatan tersebut,”ucap Alfiadi. (R-01).