Dampak Corona, 6.157 Pekerja Dirumahkan di Sumbar

ilustrasi

PADANG, HALOPADANG.ID – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Barat (Sumbar) mencatat sebanyak 6.551 pekerja terkena dampak virus corona (Covid-19).

Dari jumlah itu, 6.157 orang dirumahkan, sedangkan 398 orang dipecat. Kemudian, 2.000 lebih pekerja terdapat di Padang.

Kepala Disnakertrans Sumbar, Nasrizal, mengatakan data tersebut diperoleh sejak Minggu (5/4). Data itu dilaporkan oleh perusahaan di Sumbar melalui internet ke situs yang disediakan Disnakertrans Sumbar.

Data itu akan bertambah sebab banyak perusahaan yang belum mengirimkan data. Hingga kini baru 1.257 perusahaan yang mengirimkan data, dari sekitar 3.800 perusahaan menengah dan besar di Sumbar.

Dikutip Halopadang.id dari CNN, “Pekerja yang dirumahkan dan di-PHK itu korban kebijakan perampingan pekerja oleh perusahaan yang melemah karena terkena dampak Covid-19. Mayoritas perusahaan bergerak pada bidang pariwisata, seperti hotel dan transportasi, serta retail,” ujarnya.

Setelah menerima data dari perusahaan, pihaknya mengirimkan data itu ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk diusulkan sebagai penerima Kartu Prakerja. Kementerian Ketenagakerjaan akan menyeleksi data itu untuk memilih pekerja yang layak atau tidak layak menerima Kartu Prakerja.

Keputusan untuk menetapkan layak atau tidak tersebut berada pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pekerja yang dinyatakan layak akan diterima jika mendaftar melalui internet di situs prakerja.id.

Kini pihaknya menunggu perusahaan melaporkan kesepakatan yang diambil oleh perusahaan dan pekerja mengenai kebijakan yang diambil perusahaan berdasarkan dampak yang ditimbulkan Covid-19. Nasrizal mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat edaran pada Maret lalu yang isinya meminta perusahaan dan pekerja membuat kesepakatan untuk menyikapi dampak Covid-19 terhadap perusahaan.

Kesepakatan itu dapat berupa, antara lain, pengurangan jam kerja dan ada yang merumahkan pekerja dengan memberikan uang sangu.

“Kami sedang menunggu perusahaan melaporkan bukti kesepakatan yang diambil dengan pekerja,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Aulia Rizal, meminta pekerja untuk melaporkan kepada LBH Padang apabila ada kebijakan perusahaan yang merugikan pekerja.

Pihaknya membuka pengaduan itu karena menilai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid -19 tertanggal 17 Maret 2020 merugikan pekerja.

“Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa perubahan besaran maupun pembayaran upah pekerja/ buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Ketentuan ini amat merugikan buruh karena buruh karena buruh dalam posisi yang tidak setara dan akibatnya harus menerima upah yang tidak layak,” katanya.

Padahal, menurut dia, upah layak adalah hak asasi manusia yang dilindungi serta menjadi tanggung jawab pemerintah. 

“Sebagaimana termaktub dalam Konvensi Internasional Hak Ekonomi Sosial Budaya yang sudah diratifikasi Indonesia. Dalam kondisi seperti ini, buruh/pekerja dibuat kalut serta waswas karena merasa takut upahnya akan dipotong. Pengusaha akan dengan mudahnya memutuskan PHK,” tutur Rizal.

Menurut Rizal, dengan mengeluarkan surat edaran itu, pemerintah melepas tanggung jawab untuk melindungi buruh dan membuka keran pelanggaran. Ia berpendapat bahwa pemerintah tak bisa melepaskan masalah kepada kedua belah pihak karena posisi buruh lemah.

Rizal menambahkan bahwa yang diikuti perusahaan seharusnya ialah UU Ketenagakerjaan, bukan surat edaran yang bersifat imbauan. Karena itu, pemerintah harus mengevaluasi surat edaran itu karena kebutuhan hidup orang harus dijamin dan sesuai dengan ketentuan.