Gerak Cepat Polisi, Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok Ditangkap

Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok

HALOPADANG.ID — Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku tindakan pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Total ada dua pelaku yang diamankan oleh aparat kepolisan.

“Benar, sudah diamankan dua orang (pelaku pencemaran kepada Ahok),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Yusri belum memerinci identitas pelaku tersebut. Namun, dia mengatakan keduanya diamankan di dua lokasi.

Dia mengatakan kedua pelaku diamankan masing-masing di daerah Bali dan di Medan, Sumatera Utara.

Lebih lanjut Yusri mengatakan pelaku pencemaran yang diamankan dari Bali kini tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

“Satu sedang diperiksa. Satu lagi sedang dijemput oleh tim. Nanti akan kita sampaikan,” sebut Yusri.

Yusri menambahkan keduanya diamankan usai terbukti melakukan pencemaran kepada Ahok dan keluarganya di media sosial.

“Bentuk pencemaran dilakukan di dalam akun ya menyinggung Ahok, ibunya dan keluarganya ya. Ini masih kita dalami. Dikit lagi dirilis,” tutur Yusri.

Seperti diketahui, Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama melaporkan kasus pencemaran nama baik yang menimpa dirinya. Ahok lewat pengacaranya melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya.

“Pencemaran nama baik di medsos-lah ya. Itu aja prinsipnya dan Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan polisi tanggal 17 Mei lalu,” kata kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy, dilansir Detikcom, Kamis (30/7).

Laporan tersebut kemudian terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020.

Dalam laporan polisi tertanggal 17 Mei tersebut, disebutkan perkara yang diadukan ialah pencemaran nama baik melalui media elektronik.(002/Detik)