HALOPADANG.ID – Isu TKA China di kawasan industri PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di kecamatan Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara kembali menghangat.
Sebelumnya, warga setempat menolak keras kedatangan ratusan TKA asal China tersebut ke daerah mereka.
Hal itu lantaran warga setempat mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan.
Baru-baru ini, seorang TKA China melindas kepala seorang pekerja yang sedang memperbaiki truk hingga tewas.
Polisi saat ini sudah mengamankan TKA tersebut.
TKA tersebut diamankan lantaran dugaan kecelakaan kerja.
Kecelakaan yang menewaskan pekerja bernama Yusran, karyawan di Divisi Crew Workshop PT VDNI, terjadi pada Sabtu (18/7/2020).
Kasat Reskrim Polres Konawe Iptu Husni Abda mengatakan, TKA yang diamankan bernama Lee.
Status Lee saat ini masih sebagai saksi, polisi belum menetapkan tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan Yusran.
Husni menjelaskan, TKA China itu belum bisa ditetapkan sebagai tersangka karena pihak keluarga korban baru membuat laporan resmi dan pemeriksaan baru selesai dilakukan.
Dengan kondisi ini membuat pihak polres Konawe sempat terkendala dengan laporan keluarga korban, untuk melakukan tahapan penyelidikan.
“Mr Lee masih saksi, terperiksa. Istri korban baru datang dan baru selesai kita periksa. Kita akan mencocokkan dengan hasil penyelidikan di lapangan, lalu kita akan gelar perkara,” ujar Husni, Senin (20/7/2020).
Kendati belum ada penetapan tersangka, lanjut Husni, Lee masih diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Konawe.
TKA asal China itu juga telah menandatangani surat pernyataan tidak keberatan untuk dilakukan penahanan.
Pengakuan sementara, Lee menabrak korban hingga tewas diduga karena kelalaian.
Namun, pengakuan itu akan dicocokkan polisi dengan keterangan saksi lainnya.
Selain menahan Lee, polisi juga menyita dump truck 10 roda yang menabrak Yusran.
Kapolsek Bondoala Ipda Satria Madangkara Sarifudin, menuturkan kejadian berawal saat Yusran tengah memperbaiki truk di area workshop PT VDNI di Desa Morosi, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe pada Sabtu (18/7/2020) sekitar 13.30 Wita.
Saat itu korban sedang memperbaiki bagian bawah mobil yang tengah parkir.
Setelah selesai perbaikan kemudian siap untuk dilakukan uji coba, korban belum sempat bergeser dari posisi mobil.
Seketika Lee mencoba mengoperasikan kendaraan tersebut, sehingga tubuh korban terlindas truk tepatnya di bagian kepala korban.
Akibat kejadian itu, korban meninggal di tempat.
“Pukul 14.00 Wita korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bahteramas dengan menggunakan kendaraan ambulans milik Perusahaan PT VDNI. Namun, nyawa korban tak bisa tertolong lagi,” sebut Satria.
TKA China disebut berlevel profesional, engineer dan teknisi
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Aris Wahyudi saat mengatakan pada Kompas bahwa TKA asal China tersebut merupakan tenaga kerja profesional, Kamis (18/6/2020).
” TKA China yang datang itu levelnya profesional, engineer dan teknisi,” ujarnya
Alasan pemerintah menyetujui masuknya TKA China tersebut karena keahliannya dibutuhkan oleh kedua perusahaan, yaitu PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel sebagai pengaju permohonan kepada pemerintah melalui Kemenaker.
“Ini ibaratnya baru pembangunan pabrik atau instalasi infrastruktur pabrik maka dibutuhkan para tenaga kerja China itu. Karena bahasanya (di mesin) smelter atau produk-produk China, cuma China yang tahu. Mau orang Indonesia, sekalipun profesor teknik enggak bakalan bisa,” jelas Aris lagi.
Kendati demikian, Aris memastikan tenaga kerja lokal akan mendampingi serta mempelajari keahlian dari para TKA China itu, selama proses pembangunan smelter.
Nantinya, tenaga kerja Indonesia yang akan mengelola perusahaan tersebut ketika sudah beroperasional penuh serta memahami teknologi asal China itu.
“Ini nanti ada tenaga pendampingnya dari Indonesia, di-handle nanti sama orang Indonesia, kemudian TKA China itu balik kanan,” ucapnya.
Pemerintah juga memastikan bahwa TKA China ini nantinya hanya bekerja selama masa kontrak 6 bulan, sekaligus diawasi oleh Tim Pengawas Orang Asing (Pora) yang dikomandani oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Mereka kan hanya jangka pendek, maksimum 6 bulan. Setelah 6 bulan mereka harus pulang. Kalau enggak pulang nanti ditangkap oleh pegawai pengawas dari Tim Pora. Ini komandannya dari Kemenkum HAM,” katanya.(002/Gelora)