Berhubungan Suami Istri di Hotel, Empat Pasang Remaja di Payakumbuh Diamankan

empat pasang
Tim 7 saat melakukan penyidikan terhadap remaja yang tertangkap tanpa punya bukti nikah di hotel

HALOPADANG.ID–Tak bisa menunjukkan bukti nikah, empat pasang remaja yang menjalin kasih dan menginap di sebuah hotel di Kawasan Balai Panjang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh diamankan tim gabungan (Tim 7). Empat pasangan remaja itu berasal dari sejumlah tempat di Payakumbuh.

Di hadapan petugas di Markas Satpol-PP, salah seorang remaja yang dijaring, mengaku tinggal di Kecamatan Payakumbuh Barat, wanita berambut Panjang itu menyebut ia sebelumnya dijemput sang pacar untuk menginap di hotel yang sudah kerap dirazia itu.

Selain empat pasang, Tim 7 bersama Tim Kusuma Singgalang yang terdiri dari TNI dan Polri itu juga mengamankan sejumlah alat kontrasepi (Kondom.red) dan minuma keras (miras) tradisional jenis tuak yang nyaris mencapai 1 ton. Jumlah itu terbanyak yang pernah diamankan tim penegak Perda.

Miras yang terdiri dari beragam drum dan jerigen itu diamankan di sebuah tempat penjual tuak di Kawasan Labuah Basilang.

Dari pemeriksaan sementara mereka ada yang sudah melakukan hubungan layaknya suami-istri. Selain itu, ada juga pasangan yang mengaku sudah nikah secara siri. Namun, tidak dapat memperlihatkan dokumen ataupun surat apapun.

Ketua Tim 7 Kota Payakumbuh, Devitra didampingi Kabid PPD, Syafrizal, Kabid Tibum Dan Tranmas Jhonny Parlin serta Kasi Penyidik dan Penyelidikan, Ricky Zaindra, pada Jumat (10/7) mengatakan, mereka yang terjaring razia yang dilakukan pada pagi hari itu direncanakan akan diajukan ke Pengadilan untuk diproses secara tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Sebelumnya sejumlah pelanggaran Perda Penyakit Masyarakat di Payakumbuh, telah berhasil dibawa Satpol-PP Kota Payakumbuh ke meja hijau (Pengadilan.red) para pelakukanya mendapat vonis yang beragam, mulai dari kurungan penjara hingga denda jutaan rupiah. (M-02)