Polemik PPDB Online, Disdik Sumbar akan Batalkan Kelulusan Pendaftar yang Palsukan Dokumen

bpjs
Ilustrasi pendaftaran online

HALOPADANG.ID — Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatra Barat mendukung penegakan hukum terhadap oknum masyarakat yang memalsukan dokumen data kependudukan atau surat domisili untuk bisa mendaftar pada Penerimaan Peserta Didik Baru Online (PPDB) tingkat SMA dan SMK.

Kepala Disdik Sumbar Adib Alfikri mengatakan pihaknya mendukung ada masyarakat yang membawa ke ranah hukum. Sebab yang memutuskan sebuah surat dokumen itu sah atau tidak bukan Disdik Sumbar. Disdik tidak berwenang mengurus status kependudukan para pendaftar.

“SKPD kita bukan mengurus itu, tentu yang menentukan salah benar ada penegak hukum, silakan proses secara hukum bagi yang merasa dirugikan, kita mendukung,” kata Adib Jumat (10/7/2020).

Ia mengatakan Disdik Sumbar telah membuat tahapan-tahapan. Pihaknya tentu menerima dokumen yang ada tanda tangan dan cap dari lurah dan tanda tangan camat disitu. Hal itu tentu sudah legal.

“Kalau seandainya terbukti dia pakai data dan dokumen palsu, Disdik Sumbar akan cabut anaknya sekolah di sana, itu surat pernyataan yang kita buat, sudah pasti kita batalkan,” katanya.

Hak anaknya dicabut sekolah disana karena pemalsuan dokumen tersebut. Pihak yang bersangkutan harus bertanggungjawab karena masyarakat tersebut juga sudah menandatangani surat pernyataan.

Sementara bagi orang tua yang mengadukan ada kasus pemalsuan tersebut ia belum bisa mengambil tindakan dengan segera. Sebab belum ada pembuktian dari yang berwenang kalau mereka memalsukan dokumen.

Ia mengatakan tidak bisa sewenang saja memutuskan, apalagi yang mengeluarkan surat adalah lurah dan camat yang juga bagian dari pemeritah. Pihaknya juga menghargai pemerintahan tingkat lurah dan camat tersebut.