HALOPADANG.ID–Untuk memutus mata rantai corona saat kenormalan baru, pelayanan di 864 Posyandu di Kabupaten Agam, harus menggunakan protokol kesehatan COVID-19.
Kepala Bidang Penyakit Dinas Kesehatan Agam, Tri Pipo didampingi Seksi Surveilens dan Imunisasi Dinas Kesehatan Agam, Wanefri Senin (15/6) mengatakan, pelayanan Posyandu di daerah zona kuning menggunakan alat pelindung diri level satu berupa sarung tangan dan masker.
“Bagi balita dan anak-anak yang tidak datang, akan didatangi petugas ke rumahnya,” katanya.
Ia menambahkan, pelayanan itu diberikan untuk memutus mata rantai penyebaran wabah COVID-19 di daerah itu saat normal baru.
Khusus untuk daerah zona merah menggunakan alat pelindung diri level tiga berupa baju hazmat. Selain itu, menyediakan lokasi cuci tangan, balita dan anak-anak langsung dilayani petugas saat baru sampai dan lainnya.
“Aturan itu kami terapkan semenjak awal Juni 2020, karena pada Maret sampai April pelayanan Posyandu sempat ditiadakan akibat COVID-19,” katanya.
Ia mengungkapkan, saat bayi lahir langsung diberi vitamin dan vaksin oleh petugas kesehatan. Jumlah anak usia 0-lima tahun di daerah itu sebanyak 34.354 orang yang tersebar di 16 kecamatan. Sebelumnya, pemberian vitamin dan vaksin dilakukan secara mandiri saat kelahiran di rumah sakit dan bidan. (T-01)