Proses Berlanjut, Kejati Periksa Saksi Kasus Dugaan Penyelewengan Infak Masjid Raya Sumbar

Mesjid Raya Sumbar, salah satu ikon dan kebanggaan masyarakat Sumatera Barat

Halopadang.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat mulai memeriksa saksi dalam lanjutan proses kasus dugaan penyelewengan infak Masjid Raya Sumbar dan beberapa mata anggaran lain yang diduga dilakukan oknum ASN di Biro Bintal dan Kesra Setdaprov provinsi setempat.

“Kami telah mulai memeriksa saksi untuk memroses kasus, hingga saat ini ada sepuluh saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangan,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Muhammad Fatria di Padang, Rabu (3/6/2020).

Para saksi yang diperiksa adalah pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus, namun pihaknya belum bisa mengungkapkan identitas secara rinci.

Pemeriksaan saksi merupakan rangkaian pemrosesan yang dilakukan Kejati Sumbar sebelum menetapkan tersangka dalam kasus.

Ia mengatakan dalam pemanggilan para saksi pihaknya sangat selektif dan menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Baik saksi maupun penyidik harus mengenakkan sarung tangan, masker, pelindung wajah, dan harus melalui pemeriksaan suhu tubuh.

“Kami harus berhati-hati dan selektif dalam memroses kasus ini, mengingat pandemi yang sedang terjadi,” katanya.

Fatria menyatakan akan memaksimalkan proses penyidikan kasus itu di tengah pandemi karena menjadi perhatian masyarakat, dan berkaitan dengan sumbangan masyarakat terhadap rumah ibadah yaitu Masjid Raya Sumbar.

Penyidikan terhadap kasus telah dilakukan kejaksaan berbekal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor: 02/L73/FD1/04/2020 tertanggal 22 April 2020, yang telah ditandatangani Kajati Sumbar Amran.

Dari proses yang sudah berjalan mulai dari penyelidikan hingga penyidikan diketahui ada sejumlah anggaran yang saling berkaitan dan diduga telah diselewengkan oleh oknum ASN berinisial YR.

Dengan rincian dana infak Masjid Raya Sumbar tahun 2013-2019, dana Unit Pengumpul Zakat Tuah Sakato 2018, sisa dana peringatan hari Besar Islam Tahun 2018, dan dana APBD pada biro Bintal Kesra Setdaprov Sumbar.

Pemrosesan kasus itu berasal dari laporan yang diterima Kejati dari kepala Biro Bina Mental Setdaprov Sumbar.

Oknum ASN itu disebut telah menilap empat item anggaran tersebut dengan besaran total mencapai Rp1,5 miliar.

Hal itu bisa dilakukan YR karena rangkap wewenang yang diemban, yakni bendahara di Masjid Raya Sumbar, bendahara Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dan Bendahara di Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov yang dulu bernama Biro Bina Sosial.

Maka dengan hal tersebut yang bersangkutan bisa memainkan tiga item anggaran secara leluasa.(002/Antara)

situs toto situs toto barbartoto barbartoto