Banyak Kasus Pencabulan di Padang Pariaman, Kapolres Bongkar Modus Penjahat dan Imbau Orang Tua Waspada

HALOPADANG.ID – Banyak kasus pencabulan terhadap anak, khususnya usia sekolah dasar (SD), terjadi di wilayah Padang Pariaman. Mirisnya, kejahatan tersebut dilakukan oleh orang-orang terdekat di lingkungan korban, seperti tetangga, orang yang dipercaya bisa membina anak, atau lainnya, yang kemudian malah memanfaatkan keluguan anak-anak. Terkait hal ini, para orang tua diminta mewaspadai adanya potensi-potensi kejahatan pencabulan.

Ini dikemukakan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol, Selasa (20/2/2024). Diungkapkannya, anak biasanya takut untuk bercerita kepada orang tua bahwa mereka telah mengalami pencabulan. Orang tua diminta proaktif untuk mewaspadai hal ini, antara lain dengan cara meningkatkan komunikasi yang baik dengan anak dan mengajarkan anak untuk tidak mudah mempercayai orang lain yang berupaya membujuk dengan berbagai cara.

“Tiga kasus yang sedang kita tangani dan berhasil kita tangkap, semua modus operandinya adalah kebaikan dari orang yang akan melakukan kejahatan tersebut. Berikan permen, uang saku, atau beri kebaikan yang tidak lazim, kue satu potong. Harapannya dia bisa mengeksplor, memanfaatkan untuk bisa diasusila,” sebut Faisol.

Anak perlu diberi arahan, keterbukaan, dan perasaan disayangi oleh orang tua. Orang tua juga wajib mengawasi orang-orang yang ada di sekitar anak, karena di lingkugan anak tetap ada potensi kejahatan asusila terjadi. Hanya dengan iming-iming permen atau uang jajan, anak bisa terpedaya. Seperti pada kasus yang baru ini diungkap oleh jajarannya, dikatakan Faisol, hanya dengan permen Kopiko dan uang Rp2 ribu, seorang anak usia 6 tahun di Padang Pariaman menjadi korban tindakan bejat pria berinisial R (47), notabene adalah tetangga dari korban sendiri. Mirisnya, pelaku telah melakukan enam kali pencabulan terhadap korban, bahkan ada yang dilakukan di dalam kamar masjid di Batang Paiaman Nagari Koto Dalam, Kecamatan Padang Sago.

Selain itu, kasus pencabulan lain yang baru saja diungkap oleh jajaran Polres Padang Pariaman adalah yang terjadi terhadap anak usia 9 tahun, yang sudah dialaminya dengan pelaku kejahatan yang sama sejak korban masih duduk di bangku kelas 1 SD.

“Tersangka sudah sering melakukannya terhadap korban, bertempat di Korong Paguh Duku, Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris. Korban selalu dipaksa. Pelaku adalah tetangga korban sendiri,” sebut Kapolres lagi.

Atas kejahatan ini, para pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) Ju Pasal 76 huruf D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancamannya hukuman penjara dan atau denda maksimal Rp5 miliar.

Anak-anak wajib dijaga. Orang tua tidak bisa mengabaikan setiap potensi, celah kecil, kejahatan yang selalu mengintai anak-anak. Para korban pencabulan akan memiliki masa-masa berat pemulihan dalam jiwanya.

“Jangan ambil risiko terhadap anak. Selalu waspadai lingkungan anak Anda. Bangun komunikasi yang baik dengan Anak, sehingga Anak percaya dan patuh pada orang tua, untuk kebaikan mereka,” pungkas Ahmad Faisol. (*)