HALOPADANG.ID–Meski belum ada laporan kasus dugaan penyelewangan anggaran dan bantuan sosial penanganan virus korona Covid-19. Namun, jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar terus melakukan pemantauan penyaluran anggaran dan bantuan sosial tersebut.
Hal itu dilakukan agar uang rakyat yang digunakan untuk wabah pandemi Covid-19 ini bisa disalurkan secara efisien dan akuntabel, serta tidak terjadi praktik baru tindak pidana korupsi.
“Sejauh ini setelah di cek oleh jajaran di lapangan, belum ada laporan yang masuk. Lagi pula proses kegiatan masih berjalan. Laporan ini biasanya muncul nanti saat penanganan wabah Covid-19 ini sudah selesai,” ungkap Kepala Kejati Sumbar, Amran, Rabu (22/4).
Kendati demikian, dia menegaskan, jajaran Kejati Sumbar akan proaktif untuk melakukan pemantauan penyaluran anggaran dan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat Covid-19.
“Akan tetap kami pantau terus. Kami dari kejaksaan akan proaktif, diminta atau tidak diminta, kami akan proaktif memonitor itu, karena kami harus mengamankan uang rakyat,” imbuhnya.
Amran kembali mengingatkan pemerintah daerah, agar dalam penggunaan anggaran, terutama dalam pembelian alat kesehatan, bantuan sosial, atau kegiatan lain yang masih menyangkut Covid-19, harus benar-benar dilakukan sesuai ketentuan.
“Makanya selalu saya tawarkan pendampingan. Pendampingann itu selalu diikuti kejaksaan, LKPP, BPKP, kemudian APIP. Dengan banyak yang mengawasi, sehingga tidak memungkinkan atau hampir kecil kemungkinan untuk melakukan penyimpangan,” terangnya.
Jika itu ditemukan, pihaknya akan mempelajari dan mendalami sedetil mungkin untuk mengetahui apakah ada niat baik atau tidak.
“Kalau niatnya sudah salah dan tujuannya mencari keuntungan, mau tidak mau ya masuk ke ranah tindak pidana korupsi,” ujarnya.(Q-02)