Bawaslu Hentikan Pelaksanaan 36 Kampanye Pilkada di Sumbar

HALOPADANG.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) mencatat hasil pengawasan selama dua pekan pertama pelaksanaan kampanye dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Sebanyak 36 kegiatan kampanye dihentikan oleh Bawaslu karena tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye.

Anggota Bawaslu Sumbar, Muhamad Khadafi, menjelaskan bahwa Bawaslu telah melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas kampanye yang berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024.

“Selama dua pekan masa kampanye berjalan, kami sudah menghentikan 36 kegiatan kampanye yang tidak memiliki STTP. Penghentian ini dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye,” jelas Khadafi dalam keterangannya yang diterima pada Rabu (9/10/2024).

Khadafi menyebutkan bahwa setiap kegiatan kampanye wajib mengantongi STTP sebagai dasar hukum pelaksanaannya. Jika kampanye tidak memiliki STTP atau tidak mematuhi tata tertib yang berlaku, maka Bawaslu bersama kepolisian memiliki wewenang untuk memberhentikan atau membubarkan kampanye tersebut.

“STTP adalah syarat dasar pelaksanaan kampanye. Jika ketentuan ini sudah terpenuhi, silakan melakukan kampanye sesuai aturan. Namun, jika ketentuan tidak diikuti, maka itu menjadi temuan dan kami berhak melakukan pencegahan,” tegasnya.

Dari total 36 kampanye yang dihentikan, dua di antaranya merupakan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sedangkan sisanya merupakan kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati, serta pasangan wali kota dan wakil wali kota.

“Dua kampanye yang dihentikan untuk Pilgub adalah kampanye pasangan calon nomor urut 1 di Kabupaten Padang Pariaman dan pasangan calon nomor urut 2 di Kota Padang,” tambah Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumbar itu.

Khadafi menegaskan bahwa langkah pencegahan lebih diutamakan oleh Bawaslu dibandingkan eksekusi atau pembubaran. Pengawas pemilu akan memeriksa prosedur administratif sebelum kampanye dilaksanakan, termasuk keberadaan STTP.

“Pengawas di lapangan selalu memastikan apakah semua prosedur telah dipenuhi. Jika belum, kami melakukan pencegahan dengan meminta peserta kampanye mengurus administrasinya terlebih dahulu sebelum kampanye berlangsung,” jelas Khadafi.

Ia juga menambahkan bahwa Bawaslu melibatkan seluruh jajarannya, mulai dari Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, panwas tingkat kecamatan, hingga panwas desa/kelurahan dalam pengawasan tahapan kampanye Pilkada. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh kampanye, baik itu Pilgub, Pilwako, maupun Pilbup, berjalan sesuai aturan.

“Kami memastikan seluruh tahapan kampanye Pilkada, baik untuk pemilihan gubernur, wali kota, maupun bupati, berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada. Ini adalah bagian dari tugas dan kewajiban Bawaslu dalam mengawasi pelaksanaan pemilu,” tutupnya.(*)