HALOPADANG.ID–Jajaran Reskrim Polres Dharmasraya gabungan Reskrim Polsek Sungai Rumbai, kembali mengamankan seorang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Selasa (7/7), 10.30 WIB. Karena pelaku kabur dan melawan saat ditangkap, petugas terpaksa menembak kaki tersangka.
Informasi yang dirangkum, pelaku bernama Wahyu Dwi (38) Warga Desa Pelarian, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Penangkapan terhadap pelaku atas dasar LP / 40 / K / VII/ 2020 Polsek 7 Juli 2020 tentang pencurian kendaraan roda dua yang dilaporkan korban bernama Sri Sukartini (38) Jawa, Warga Jorong Koto Baru, Nagari Kurnia Selatan, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha, melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto, didampingi Kapolsek Sungai Rumbai AKP Harry Mariza Putra, mengatakan, polisi berhasil menangkap seorang pelaku curanmor bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru BA 2479 TU.
“Kronologis kejadian dan penangkapan terhadap pelaku berawal, Selasa (7/7) sekira pukul 10.30 WIB korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumah dan masuk ke rumah, tidak lama kemudian terdengar sepeda motornya hidup dan korban keluar rumah dilihat sepeda motor yang diparkir tidak ada lagi,” ujarnya.
Disampaikannya, tidak mau sepeda motornya hilang begitu saja, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Sungai Rumbai, mendapat informasi itu Kanit Reskrim dan anggota Opsnal Polres Dharmasraya langsung melakukan pengejaran ke arah Muaro Bungo.
Dari pengejaran tersebut aparat berhasil menemukan dan menangkap pelaku bersama Barang Bukti (BB) di KM 44 Desa Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Propinsi Jambi.
“Untuk sementara tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Sungai Rumbai untuk proses lebih lanjut,”ujar Kasat Reskrim AKP Suyanto. (V-01).
Pelaku bersama BB saat di bawa ke Polsek Sungai Rumbai dari Tempat Kejadian Perkara oleh aparat.