PADANG, HALOPADANG–Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasaman, terpaksa harus membatasi sistem pelayanan pembuatan berbagai jenis dokumen kependudukan kepada masyarakat setempat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman, Sukardi mengatakan, untuk sementara pelayanan langsung ditiadakan dan bagi warga hanya diberikan surat keterangan pengganti e-KTP, bagi kebutuhan yang bersifat mendesak.
“Kita mengutamakan kebutuhan dokumen kependudukan kepada masyarakat yang memerlukan untuk penggunaan bersifat penting (urgent), seperti untuk mendapatkan layanan medis dan sejenisnya,” katanya kepada wartawan, Selasa (24/3).
Demikian pula dengan kebutuhan kelengkapan dokumen sebagai syarat pernikahan, masyarakat bersangkutan, kata dia, cukup mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) ditiap kecamatan.
“Dan, dokumen kependudukan yang diperlukan akan diurus dan diterbitkan sesuai data yang dilampirkan oleh pihak KUA,” tukasnya.
Selain itu, Sukardi mengakui, pihaknya kehabisan stok blanko KTP elektronik. Mewabahnya virus korona di Jakarta, menjadi kendala bagi pihaknya dalam pengadaan blanko e-KTP itu dari pihak kementerian.
“Stok blanko e-KTP habis. Itu akibat terkendala penjemputannya ke pihak Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, pasca merebaknya virus covid-19 atau corona di Indonesia,” ujarnya.
Ditiadakannya untuk sementara waktu perjalanan dinas luar daerah bagi pejabat dan ASN oleh Bupati Pasaman, pasca pandemi virus korona juga menjadi kendala bagi pihaknya untuk memenuhi ketersediaan blanko KTP el.
“Perjalanan dinas luar harus kami batalkan, terutama bagi daerah yang sedang siaga menghadapi penyebaran virus tersebut,” katanya.
Terkait upaya memenuhi kebutuhan blanko tersebut, pihaknya masih menunggu instruksi selanjutnya dari pihak kementerian terkait.
“Pada kesempatan ini kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan ke Disdukcapil agar menunda dulu niatnya hingga sudah ada pengumuman resmi pelayanan sudah diaktifkan kembali dalam kondisi normal,” ucapnya.
Sementara itu, salah seorang masyarakat yang sudah terlanjur datang ke kantor pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, Mara Siregar (21), mengaku puas dengan layanan yang diberikan meskipun dalam kondisi dibatasi.
“Pengajuan dokumen saya tetap diproses dan meskipun baru mendapatkan surat keterangan pengganti, dokumen tersebut masih bisa dimanfaatkan untuk membuka rekening bank yang harus saya urus dalam waktu dekat ini,” ungkapnya.
Sejumlah kantor pelayanan publik di Pasaman, terpaksa dibatasi sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona di daerah itu. Situasi sulit ini membuat masyarakat banyak mengeluh. (hp/ydi)