Polres Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti 64,61 Gram Sabu

Ilustrasi Sabu

HALOPADANG.ID — Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 64,61 gram di halaman Polres setempat di Simpang Empat, Jumat (3/7/2020).

“Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dihaluskan dengan blender dan selanjutnya dibuang keselokan atau drainase,” kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi didampingi Wakil Kepala Polres Kompol Abdus Syukur Felani.

Ia menambahkan barang bukti yang dimusnahkan itu dari penangkapan tersangka RR pada hari Sabtu (20/6) sekitar pukul 06.45 WIB di jalan Flores Jorong Kuamang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang Pasaman Barat.

Ia menyebutkan saat penangkapan dirumah tersangka ditemukan barang bukti 15 paket besar jenis sabu yang disimpan dalam kotak merk SKMEI dibalut dengan plastik warna hitam.

Kemudian petugas juga menemukan satu paket kecil jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening disimpan dalam kotak rokok Marlboro merah terletak di atas lemari tersangka.

“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 115 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti berupa sabu tersebut dipimpin oleh Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi dihadiri oleh Waka Polres Kompol Abdus Syukur Felani dan Kepala Satuan Resnarkoba Iptu Eiryanto.

Selain itu. juga dihadiri dan disaksikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, perwakilan BNN Pasaman barat, penasehat hukum tersangka dan juga disaksikan oleh tersangka inisial RR.