HALOPADANG.ID–Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Pariaman gelar capacity building dan out bond atau pengebangan kapasitas untuk forum anak Kota Pariaman, kegiatan seperti ini lama fakum karena covid-19 dan kembali aktif saat new normal.
“Kegiatan ini dilaksanakan guna memantapkan kapasitas pengurus forum anak baik dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan sampai tingkat Kota Pariaman,” kata Kepala DP3AKB Kota Pariaman Nazifah di Pariaman Kamis (25/6).
Kegiatan ini juga mewujudkan implementasi maksimal hak partisipasi anak di Kota Pariaman seperti yang telah dijamin dalam undang-undang perlindungan anak serta menampung dan menyalurkan aspirasi, ide dan gagasan anak yang berkaitan dengan kelangsungan hidup anak dan pemenuhan hak anak.
“Hak anak ini sudah diatur dengan undang-undang dan pemerintah harus memperhatikannya,” kata Nazifaf.
Ia menyampaikan, Capacity building dan out bond diikuti oleh 50 forum anak se Kota Pariaman, Mereka secara langsung mendapat materi secara khusus dari Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Barat, Kepala Dinas DP3AKB Kota Pariaman dan pengurus ruang anak dunia.
“Kegiatan forum anak Kota Pariaman sudah berjalan sejak Tahun 2009. Banyak kegiatan dan prestasi yang telah didapati oleh forum anak Kota Pariaman baik ditingkan provinsi sampai tingkat nasional. Hanya saja untuk Tahun 2020 ini kita belum bisa memastikan kapan bisa mengaktifkan forum anak ini lagi karena masih suasana pandemi covid-19,” katanya.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, DP3AKB tetap melaksanakannya dengan ketentuan standar prorokol kesehatan. Dimana sebelum memasuki ruangan anak-anak dilakukan pengecekan suhu tubuh, cuci tangan, pemberian sarung tangan dan masker kepada seluruh peserta. Untuk tempat duduk, tetap konsisten dengan menjaga jarak.
Ia berharap dengan adanya kegiatan ini forum Anak harus memiliki pengetahuan dan pemahaman yang lebih mendalam sebagai pelopor dan Pelapor (2P) Dimana, Pelopor berarti menjadi agen perubahan, terlibat aktif memanfaatkan waktu luang untuk kegiatan positif bermanfaat dan bisa menginspirasi banyak orang. Sehingga banyak yang ikut terlibat untuk melakukan perubahan yang lebih baik lagi.
Sementara, pelapor berarti terlibat aktif menyampaikan pendapat/pandangan ketika mengalami melihat atau merasakan tidak terpenuhinya hak perlindungn anak disekitar, lalu dapat melaporkan ke lembaga yang menangani permasalahan perlindungan anak.(W-01).