PPDB Limapuluh Kota, 50 Persen Jalur Zonasi

ppdb
Bupati Limapuluh Kota Irfiendi Arbi meninjau PPDB

HALOPADANG.ID–Bupati Kabupaten Limapuluh Kota, Irfendi Arbi, meninjau Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di SMPN 1 Kecamatan Payakumbuh, Kamis,(25/6).

Kehadiran Irfendi, disambut Kepala Sekolah Guntur bersama Wakil Kepala SMPN 1 dan Panita PPDB.

“Kali ini pelaksanaan PPDB 2020 dianjurkan untuk dilakukan secara online guna menghindari penyebaran Covid-19,”ujar Irfendi Arbi.

Protokol kesehatan Covid 19 di sekolah tetap di jalankan, seperti menyediakan tempat cuci tangan, jaga jarak aman pakai masker, kalau guru dan tenaga pendidik kurang sehat (deman) tetap di rumah saja, termasuk ibu hamil.

Ada kategori dalam penerimaan pelajar SMP tahun ini, jalur zonasi (50 persen) diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Kuota ini termasuk bagi anak penyandang disabilitas.

Dikatakannya, domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

Sedangkan jalur afirmasi (15 persen). Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Harus dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah (Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya).

Menurut dia, peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah bersangkutan. Dikuti dengan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orangtua/wali.

Isinya menyatakan bersedia diproses hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan.

“Jika terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” sebut Irfendi.

Sementara iru, jalur perpindahan tugas orangtua/wali (5 persen), perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Kuota jalur ini dapat digunakan untuk anak guru.

Untuk jalur prestasi (30 persen), ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah atau UN dan atau hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan atau tingkat kabupaten/kota.

Bukti atas prestasi hasil perlombaan/penghargaan itu diterbitkan paling singkat 6 bulan, dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Bupati dalam kunjungan itu didampingi dinas terkait. (M-02)