Pandemi Corona, BPJS Kesehatan Solok Beri Kelonggaran

HALOPADANG.ID–Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Solok menggelar Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Solok.

Sosialisasi ini dibuka Sekda Aswirman dalam kapasitasnya sebagai Bupati Solok, dengan menghadirkan pemateri tunggal Kepala cabang BPJS Kesehatan Solok dr.H.Rudi Widjajadi, Mkes di ruang Solok Nan Indah Arosuka, Kamis (25/6).

Dihadiri Kasubag Umum SKPD dan Kasubag Umum Kantor Camat se-Kabupaten Solok, Sekretaris Daerah Aswirman mengucapkan terimakasih kepada pihak BPJS Kesehatan Cabang Solok yang telah memberikan Sosialisasi tentang Perpres no 64 tahun 2020 kepada aparatur Pemda setempat.

“Sosialisasi ini sangat penting agar ASN di lingkungan Pemerintah Kab. Solok mengetahui dan semakin jelas tentang perubahan Jaminan Kesehatan,” kata Aswirman.

Ia berharap Sosialisasi Perpres Nomor 64 tahun 2020 ini bisa disampaikan kepada masyarakat, supaya tidak ada lagi keraguan tentang keikutsertaan dalam Jaminan Kesehatan yang dikelola BPJS Cabang Solok. Sekda Kab Solok meminta kepada peserta supaya mengikuti Sosialisasi dengan sebaik-baiknya dan diharapkan bertanya bila ada yang belum dipahami.

Baca Juga :  Solok Selatan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Ginjal Sedunia Wilayah Sumbar

Dipesankan kepada masyarakat Kabupaten Solok, agar dapat mematuhi ketentuan Perpres no 64 tahun 2020 dan selalu membayar iuran BPJS setiap bulan.

“Bagi Masyarakat yang BPJS nya sudah tidak aktif lagi, dihimbau agar dapat mengaktifkan lagi, karena disaat pandemi ini ada kelonggaran yang diberikan oleh BPJS,” pesan Aswirman.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok Rudi Widjajadi menjelaskan soal penerbitan Perpres nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas perpres no 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

“Perpres no 64 tahun 2020 adalah sebagai upaya membangun ekosistem JKN yang sehat dan berkesinambungan,” jelasnya.

Dikatakan, saat ini terjadi kesenjangan antara iuran dengan manfaat yang kompeherensif. Sehingga untuk kesinambungan program, perlu perbaikan ekosistem dengan mempertimbangkan Penguatan JKN sebagai skema asuransi sosial yang bersifat wajib, Manfaat yang dijamin adalah kebutuhan dasar kesehatan dengan kelas riwayat inap yang standar sesuai UU No 40 Tahun 2004, serta Reviu iuran, manfaat dan tarif layanan secara konsisten dan reguler (Perlunya membentuk unit aktuaria pemerintah).

Baca Juga :  Solok Selatan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Ginjal Sedunia Wilayah Sumbar

“Kebijakan iuran BPJS berdasarkan perpres 64 tahun 2020 untuk Pekerja penerima Upah (PPU) baik pemerintah (PPU-P) yang terdiri dari ASN, TNI/Polri, Maupun badan usaha (PPU-BU) yang terdiri dari pekerja selain ASN, TNI/Pol,” jelasnya.

Menurut Rudi Widjajadi, kebijakan iuran BPJS bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BU) berlaku mulai 1 Juli 2020 dengan iuran untuk Kelas 1 Rp.150.000, Kelas 2 Rp. 100.000 dan Kelas 3 Rp. 42.000.

“Khusus PBPU dan BP kelas 3 diberikan bantuan oleh pemerintah pusat sehingga peserta hanya membayar sebagian,” terang Kacab BPJS Kesehatan Solok itu.

Untuk periode Tahun 2020, kata dia, peserta BPBU dan BP/Mandiri kelas 3 tetap disubsidi pemerintah sebesar Rp 16.500/perorang/perbulan atau tidak naik dan tetap membayar 25.500 perorang/bulan.

Baca Juga :  Solok Selatan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Ginjal Sedunia Wilayah Sumbar

Peserta Penerima Bantuan Iuran(PBI) jaminan kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah 100 persen disubsidi pemerintah.

“Agar status kepesertaan tetap aktif dimasa pandemi covid-19, tunggakan dapat diaktifkan kembali hanya dengan melunasi paling banyak 6 bulan, kelonggaran sisa pelunasan tunggakan juga diberikan sampai tahun 2021,”papar Rudi.(H-01)