HALOPADANG.ID–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman akan melakukan verifikasi faktual sebanyak 7.335 dukungan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar dari jalur perseorangan pada 27 Juni.
“Dalam verifikasi faktual ini ada beberapa hal yang harus dipastikan oleh petugas kita di lapangan,” kata Anggota KPU Pariaman Devisi Teknis, Doni Kardinal di Pariaman, pada Kamis (25/6).
Ia mengatakan pemeriksaan tersebut untuk memastikan KTP dengan pemiliknya, jika masyarakat itu tidak memiliki KTP maka Kartu Keluarga atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh dinas terkait dapat digunakan.
“Setelah itu dipastikan pekerjaan dari pemilik KTP ini, apakah sebagai anggota TNI atau Polri aktif atau ASN. Termasuk Kepala Desa berserta perangkatnya, dimana mereka tidak boleh memberikan dukungan,” katanya.
Doni juga menyampaikan, untuk dukungan itu dinyatakan Memenuri Sayarat (MS) atau Tidak Memenuhi syarat (TMS) ada beberapa kategori. Dimana MS ini ada lima kategori dan TMS ada delapan kategori.
Pertama, jika PPS mendatangi pendukung dan datanya cocok, yang bersangkutan juga bersedia mendukung, maka itu MS. Kedua, PPS mendatangi pendukung, mencocokan data, tetapi tidak bersedia mendung, yang bersangkutan juga tidak mau menandatangani surat pernyataan model BA 5-KWK sehingga dukungannya dinyatakan tetap dinyatakan MS.
“Ketiga, saat PPS mendatangi pendukung tidak menemui yang bersangkutan, tetapi dikumpulkan oleh tim penghubung bakan calon dan dilakukan verifikasi makan itu dinyatakan MS,” ujar Doni.
MS keempat itu adalah pendukung yang datang langsung ke kantor PPS, disana diverifikasi dan menyatakan mendukung bakal calon itu. Sementara yang terakhir yaitu dengan cara vidio call dan memperlihatkan KTP aslinya, jika pendukung sedang berada diluar daerah pemilihan atau sedang sakit.
“Untuk yang sakit ini harus dibuktikan surat keterangan dirawat oleh dokter,” katanya.
Sementara itu lanjut Doni, untuk kategori TMS yaitu petama dokumen yang dimiliki pendukung tidak sesuai dengan data yang dimiliki oleh PPS. Kedua, PPS menemui pendukung, dan pendukung menyatakan tidak bersedia mendukung dan menandatangani BA 5-KWK maka itu juga batal.
“Ketiga, pedukung ditemui tetapi tidak bersedia mendukung juga tidak mau tanda tangan lampiran BA5-KWK, tetapi ada kesaksian tertulis dari pengawas yang menyatakan pendung tidak bersedia, maka itu juga TMS,” kata Doni.
Selanjutnya, keempat. Tentang pekerjaan, dimana ada yang tidak boleh memberikan dukungan seperti TNI, Polri, ASN, Penyelengara Pemilu, Kepala Desa beserta perangkat. Kelima adalah terjadinya ganda internal yaitu kesamaan indentitas dari pendukung itu sendiri.
“Keenam yaitu saat dikumpulkan oleh tim penghubung tetapi yang bersangkutan tidak bersedia mendukung. TMS yang ketujuh yaitu datang ke Kantor PPS dan menyatakan tidak mendukung,” katanya.
Untuk kategori TMS yang terakhir yaitu, pendukung ini tidak dapat ditemui, tidak datang ke kantor PPS juga tidak bisa dihubungi dan dihadirkan oleh tim penghubung pasangan calon, maka ini juga masuk TMS. (W-01).