Simpan Ganja di Bekas Kandang Ayam, Pria di Padang Pariaman Ini Diciduk Polisi

ganja
Polisi saat mengamankan tersangka penyalahguna narkoba jenis ganja

HALOPADANG.ID–Satresnarkoba Polres Padang Pariaman berhasil mengamankan AP (25) diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja. Dalam penangkapan itu, polisi temukan barang bukti di bekas kandang ayam.

“Tersangka kami amankan didepan rumahnya di Nagari Tandikek Utara Kecamatan Patamuan, Padang Pariaman,” kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Dian Nugraha di Padang Pariaman, Rabu (24/6).

AKBP Dian Nugraha mengatakan penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa AP sering sering melakukan transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkotika dirumahnya.

“Berdasarkan informasi tersebut Tim opsnal satresnarkoba Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan terhadap pelaku,” katanya.

Lebih lanjut, pada tanggal 23 Juni 2020 sekira pukul 22.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di depan rumahnya dijalan Raya Sicincin – Malalak.

“Anggota kami melakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka kemudian ditemukan satu unit Handphone dan Uang senilai Rp,60.000 pada tersangka,” katanya.

Ia menyampaikan, selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah tersangka namun tidak ditemukan narkotika. Tidak sampai disana, dilanjutkan penggeledahan dibekas kandang ayam milik tersangka.

“Di kandang ayam yang tidak jauh dari rumah pelaku itu, ditemukan satu plastik warna merah yang tergantung di dinding. Ternyata berisikan satu paket menengah diduga narkotika jenis ganja dan 8 (delapan) paket kecil yang dibungkus kertas koran warna putih,” katanya.

Atas penemuan itu, tersangka mengakui bahwa barang bukti itu milik tersangka yang disimpan di bekas kandang ayam agar tidak ketahuan.

“Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padang Pariaman guna proses selanjutnya,” kata Kapolres.(W-01).