Bawaslu Pessel Ingatkan ASN jaga Netralitas

bawaslu
Bawaslu

HALOPADANG.ID–Setelah beberapa bulan sempat terhenti akibat Pandemi Covid-19, akhirnya tahapan pengawasan Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Pesisir Selatan di mulai kembali.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan, Erman Wadison, mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah setempat, agar selalu menjaga netralitas selama masa Pilkada serentak berlangsung.

“Sebagai negara demokrasi, ASN tetap memiliki hak pilih dalam Pilkada serentak tahun ini. Namun, tidak hak untuk dipilih, kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai ASN,” katanya pada wartawan di Painan, Selasa (23/6).

Menurutnya, sesuai aturan Undang-undang Nomor 4 tahun 2014 tentang netralitas ASN, ada sanksi berat, sedang, dan ringan, jika mereka tidak menjaga netralitasnya selama tahapan Pilkada berlangsung.

Baca Juga :  KPU Padang Panjang Umumkan Nama Anggota Dewan Terpilih, Ini Dia Daftarnya

“Ya, karena ASN harus menjadi pelayan publik yang baik, artinya mereka harus siap melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Hal ini dipertegas dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.

Ia menuturkan, Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, siap menerima pengaduan masyarakat jika ada indikasi atau temuan ASN yang menyalahi aturan terkait pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020.

“Jika ada temuan silahkan laporkan ke pihak kami. Bawaslu siap menerima pengaduan 1×24 jam,” ujarnya. (G-01)