HALOPADANG.ID — Pemerintah Singapura akan mengizinkan kembali pelaksanaan salat Jumat pada 26 Juni mendatang. Jumlahnya dibatasi hanya untuk 50 jemaah per sesi.
Masjid-masjid di negara itu akan menyediakan 2,5 jam sesi salat Jumat, dengan setengah jam interval antara dua sesi untuk memastikan pengaturan keamanan jemaah. Demikian disampaikan Dewan Agama Islam Singapura (Muis) pada Minggu (21/6), dilansir dari The Straits Times.
Jemaah juga akan diwajibkan memesan atau mendaftar tempat salat harian lima waktu dan salat Jumat melalui sistem pemesanan online yang dikembangkan Muis. Tanpa daftar online, jemaah tak akan diizinkan masuk masjid.
Satu orang akan diizinkan mendaftar hanya satu tempat untuk salat Jumat setiap tiga pekan. Hal ini diterapkan untuk mengizinkan lebih banyak jemaah bisa melaksanakan salat Jumat.
Sementara itu, khotbah dan salat akan dipersingkat menjadi maksimal 20 menit. Saat menyampaikan khotbah, khotib harus berdiri sedikitnya 2 meter dari barisan pertama jemaah, dan akan diwajibkan menggunakan perisai wajah (face shield).
Jemaah juga harus salat di tempat yang telah ditandai untuk setiap individu dengan jarak 1 meter satu sama lain. Muis mengatakan jemaah tak perlu berbaur dengan jemaah lain dan harus segera meninggalkan masjid setelah salat selesai.
Saat memasuki masjid, jemaah akan dicek melalui
SafeEntry menggunakan nomor NRIC atau FIN mereka. Jemaah juga diminta menggunakan aplikasi TraceTogether.
Jemaah juga diwajibkan membawa perlengkapan salat sendiri seperti sajadah, mukena bagi jemaah perempuan, dan sarung bagi jemaah laki-laki. Mereka juga wajib memakai masker sepanjang berada di masjid, termasuk selama salat.
Muis mengatakan, kipas angin juga akan digunakan di dalam ruang salat untuk memungkinkan sirkulasi udara yang lebih baik dan mengurangi kemungkinan transmisi aerosol daur ulang udara dari sistem pendingin udara.
Orang-orang yang tidak dapat memperoleh tempat untuk salat Jumat dapat menggantinya dengan salat zuhur, sebagaimana fatwa yang dikeluarkan Komite Fatwa Singapura.
Komite Fatwa juga menyampaikan, jemaah berusia 60 tahun ke atas, termasuk anak-anak di bawah 12 tahun disarankan tidak menghadiri salat Jumat, dan lebih baik menggantinya dengan salat zuhur di rumah masing-masing. (002)