PDIP Sindir Fraksi yang Tiba-tiba Lepas Tangan soal RUU HIP

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Aria Bima

HALOPADANG.ID — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Aria Bima menyayangkan sikap sejumlah fraksi partai politik (parpol) yang seolah lepas tangan terkait Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Terlebih, kata Aria, partai-partai tersebut belakangan menyalahkan anggota dewan atau parpol lain.

Padahal menurutnya seluruh fraksi parpol di DPR dalam rapat di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah setuju untuk membawa RUU HIP ke tingkat Rapat Paripurna DPR RI tanpa memberikan catatan.

“Ini kan lucu, dari proses di Baleg pandangan dari poksi-poksinya [kelompok fraksi] juga menyetujui untuk dibawa ke [Rapat] Paripurna. Di [Rapat] Paripurna, saya juga hadir di sini, juga tidak ada yang memberi catatan-catatan,” kata Aria saat menginterupsi Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (18/6).

“Tapi seolah-olah kemudian di publik lepas tangan begitu saja dengan menyalahkan beberapa orang dan beberapa partai. Ini yang saya sangat menyayangkan,” dia melanjutkan.

Aria pun meminta agar fraksi parpol di DPR tidak bersikap seperti itu terhadap rancangan regulasi yang telah disepakati menjadi inisiatif DPR RI. Dia meminta agar pimpinan DPR mengembalikan proses jalan persidangan ke mekanisme yang telah diatur bila ingin menganulir atau membahas ulang RUU HIP.

Aria berkata bahwa pematangan RUU HIP bisa dilakukan dengan mengundang pihak-pihak yang menyatakan keberatan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Kerja (Panja) RUU HIP yang telah dibentuk di Baleg DPR atau dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) RUU HIP.

“Bagaimana undang-undang itu perlu dimatangkan kemabali perlu dicermati lagi dibahas dengan mengundang yang keberatan di dalam RDP oleh panja atau pansus yang akan dibentuk,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Bendahara Fraksi PKS Aboebakar Alhabsyi berkata bahwa RUU HIP lebih baik dibatalkan. Ia pun meminta agar DPR secara institusi menyampaikan ke publik bahwa RUU HIP akan didrop dari daftar legislasi yang dibahas atau akan disahkan.

Menurut Aboebakar, langkah itu akan membuat masyarakat tenang serta memberikan dampak positif terhadap daya tahan tubuh masyarakat di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

“Alangkah lebih baik batalkan saja RUU ini. Kita sampaikan ke publik rancangan ini akan didrop. Tentu akan membuat masyarakat adem, tenang, nyaman, dan aman,” katanya.

Pemerintah sebelumnya telah meminta pembahasan RUU HIP ditunda. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah telah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU HIP. Pernyataan ini disampaikan Mahfud melalui cuitan di akun twitter resmi miliknnya @mohmahfudmd.

“Terkait RUU HIP, Pemerintah menunda untuk membahasnya,” demikian kicauan Mahfud di akun Twitter-nya, Selasa (16/6) pukul 14.49 WIB.

Tak hanya menunda, kata Mahfud, pemerintah juga meminta DPR sebagai pengusul pembahasan RUU tersebut agar berdialog dengan masyarakat dulu.(002/CNNIndonesia)