Halopadang – Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan stimulus guna menjaga perekonomian akibat dampak pandemi COVID-19, salah satunya yakni keringanan kredit motor untuk pengemudi ojek online atau ojol.
Staf Ahli Kemenko Perekonomian Raden Edi Prio Pambudi menjelaskan pemerintah segera memberikan relaksasi dalam pembayaran leasing atau kredit motor selama satu tahun untuk pengemudi ojol.
“Dilakukan dengan pelonggaran penghitungan kolektibilitas atau klasifikasi pembayar kredit motor untuk ojek online selama satu tahun,” kata Edi Pambudi dalam diskusi melalui streaming yang diselenggarakan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) di Jakarta, Jumat (20/3/2020).
Pemerintah menilai dengan penerapan mekanisme bekerja dari rumah (work from home) oleh sejumlah instansi maupun perusahaan, peran ojol yang dapat mengantar paket atau makanan menjadi penting di tengah pandemi Covid-19.
“Bagaimana pun ini kebutuhan yang penting saat orang harus di rumah, maka supaya tidak terlalu sering berkeliaran atau berada di luar rumah, bisa dilakukan dengan menggunakan pesan antar,” kata Edi.
Kebijakan ini juga tidak memperkenankan perusahaan leasing motor nonperbankan untuk menggunakan jasa penagihan atau debt collector yang bisa menimbulkan keresahan masyarakat, terutama pengendara ojol.
Stimulus kelonggaran kredit motor untuk ojol ini diusulkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dalam Rapat Terbatas bersama Presiden pada Jumat siang ini.Hal tersebut disampaikan Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers bersama seusai Rapat Terbatas bersama Presiden, di Jakarta, Jumat.
“Tadi dari Kementerian Koperasi mengusulkan relaksasi terutama kebijakan leasing motor untuk ojek online,” kata Airlangga di Jakarta, Jumat.
Airlangga mengaku sudah berkomunikasi dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengenai usulan tersebut.(HP-002/Suara)